Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan Jika Terus Bandel

Kompas.com - 13/09/2020, 10:34 WIB
Devina Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berencana memproses hukum pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: Anies: PSBB Bukan Pelarangan, tapi Pengetatan Protokol Kesehatan

Ia mengatakan, proses hukum tersebut akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.

Sanksi tersebut misalnya, hukuman denda, kerja sosial, administrasi, dan pencabutan izin.

Diketahui, Operasi Yustisi dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," tutur dia.

Polri pun mengaku sudah melapor kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait rencana pemidanaan ini.

Selain proses hukum, Gatot juga mendorong adanya penegakan disiplin berbasis komunitas, di mana masing-masing pimpinan menjadi contoh dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com