Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Terbit, Warga Sumbar yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Kompas.com - 12/09/2020, 14:57 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memastikan warga Sumatera Barat yang melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 bisa mendapat sanksi pidana.

Peraturan Daerah yang mengatur sanksi pidana ini sudah disahkan DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020) kemarin.

"Sumbar kini punya perda sanksi pidana. Perda ini akan memberi sanksi pidana ke masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Irwan dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: Siswa Positif Covid-19, Madrasah Aliyah di Tegal Kembali Ditutup

Irwan menjelaskan, perda berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat umum, ASN, TNI, Polri, dan juga pejabat.

Sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua hari atau denda Rp 250.000 bagi perorangan.

Sementara bagi penanggung jawab unit usaha atau kegiatan, berlaku pidana yang lebih berat, yakni kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

"Harapan kita, dengan sanksi pidana ini ada efek jera," kata dia.

Irwan mengklaim Sumbar menjadi provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menerapkan sanksi pidana ini.

Baca juga: 2 Penjaga Toilet Positif Covid-19, Pasar Cebongan Sleman Tetap Buka

Dengan sanksi tegas ini, maka mobilitas warga tak perlu dibatasi.

"Dengan begitu, ekonomi juga bisa berjalan," ujarnya.

Di sisi lain, Sumbar juga terus menggencarkan penanganan lewat memperbanyak tes Covid-19, melakukan penelusuran kontak, dan memperbanyak fasilitas isolasi. Dengan begitu, kasus Covid-19 bisa dikendalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com