JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana pemerintah menerbitkan regulasi yang dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut dia, regulasi itu dapat membangun komitmen para pihak terkait untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.
"Mendorong agar pemerintah segera menuntaskan dan mengesahkan opsi tersebut, dengan opsi ini dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk memberikan punishment atau opsi pemberhentian pejawat/incumbent hingga diskualifikasi bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulsi, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk sementara, Bamsoet meminta, agar pemerintah terus memberikan teguran dan menindak para calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan hingga aturan baru terbit.
Pada saat yang sama, ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk berpegangan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur tentang protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada pada masa pandemi.
"Mengimbau masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada, baik sebagai kontestan sendiri, tim sukses maupun pemilih, agar mencermati hal yang berkaitan dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka opsi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan berkali-kali.
Opsi tersebut, imbuh Tito, dapat diatur di dalam peraturan KPU maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Baca juga: KPU Akui Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Picu Kerumunan Massa
"Ini, kan, lagi melakukan sosialisasi yang lebih masif. Kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi apabila pelanggaran berulang-ulang bisa saja terjadi. Jika diperlukan, sangat mendesak, mengapa tidak," kata Tito seperti dilansir dari Kompas.id.
Selama tiga hari masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh bakal calon kepala daerah.
Kemendagri diketahui telah melayangkan teguran kepada 69 kepala daerah petahana hingga Selasa (8/9/2020).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, kepala daerah yang ditegur terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota. Kemudian, 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.