Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Pengesahan RUU PKS dan Alotnya Pembahasan di Senayan

Kompas.com - 09/09/2020, 09:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini belum disahkan.

DPR berlalasan, tak kunjung disahkannya RUU PKS lantaran pembahasannya yang alot.

Padahal sejumlah masalah terkait kekerasan seksual masih banyak terjadi.

Para korban kekerasan seksual pun belum mendapat perlindungan sempurna karena tak ada regulasi yang memayungi, sedangkan pelaku bisa jadi lepas dari hukuman.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, banyak latar belakang yang mendorong RUU PKS mesti segera disahkan. 

Salah satunya, kekerasan seksual di masyarakat sering dianggap sebagai aib.

Baca juga: Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 Dinilai sebagai Langkah Mundur

"Sehingga orang-orang terdekat korban malah mendukung agar menutup-nutupi kekerasan yang dialami," kata Bintang dalam acara dialog RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).

Adanya anggapan tersebut, kata dia, membuat korban kekerasan seksual tidak bisa mendapatkan hak untuk mendapat perlindungan dan penanganan.

Bintang mengatakan, melalui RUU PKS, hak-hak korban yang mengalami hal seperti itu bisa terlindungi. Itu karena RUU PKS mengatur penanganan rehabilitasi bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. 

Menurut Bintang, kehadiran RUU PKS tersebut dibutuhkan sebagai sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Beri Dukungan pada RUU PKS

Sebab, di dalamnya mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual di banyak sektor. Di antaranya pendidkan, pelayanan publik, tata ruang, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, serta ekonomi dan sosial budaya.

Menurut Bintang, apa yang terjadi di lapangan berkaitan dengan kekerasan seksual harus menjadi peringatan untuk segera melindungi generasi selanjutnya.

Caranya adalah dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi kekerasan seksual. RUU PKS, nilai Bintang, bisa merealisasikan itu.

Oleh karena itu, ia pun mendesak legislatif agar RUU PKS segera disahkan. Sebab, tujuan penyusunan RUU tersebut salah satunya adalah untuk mengisi kekosongan hukum.

Baca juga: Desak RUU PKS Segera Disahkan, Menteri PPPA: Untuk Isi Kekosongan Hukum

"Landasan yuridis dari RUU ini adalah adanya kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban serta memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Bintang.

Ia mengatakan, selain landasan yuridis, RUU PKS juga telah memenuhi landasan filosofis dan sosiologis sehingga dasar penyusunan RUU tersebut sudah memenuhi syarat.

Landasan filosofis, kata dia, merupakan komitmen serta mandat dari Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan landasan sosiologis adalah banyaknya isu mengenai penghapusan kekerasan sesksual serta banyaknya korban.

Pro Kontra

Bintang juga mengakui bahwa RUU PKS menuai polemik yang membuat masyarakat terbelah.

Menurut Bintang, saat ini ada kelompok masyarakat yang masih menganggap muatan materi RUU PKS tak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Namun, adanya pro-kontra tersebut dianggap dapat memperkaya muatan dan substansi RUU PKS dalam pembahasan berikutnya.

Baca juga: Menteri PPPA Akui RUU PKS Masih Menuai Pro dan Kontra

Oleh karena itu, ia pun meminta pihak-pihak terkait melakukan advokasi, edukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar mengenai RUU PKS di masyarakat.

"Bahwa RUU PKS bukan hanya permasalahan bagi perempuan saja tapi juga kepentingan semua pihak baik laki-laki, anak-anak, maupun penyandang disabilitas," tutur dia.

Perbedaan Pandangan di DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan perbedaan pandangan yang terjadi di antara anggota DPR yang membahas RUU PKS. Akibatnya, pembahasan menemui jalan buntu.

RUU PKS yang seharusnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020 ditarik kembali akibat beberapa perdebatan yang terjadi.

Ia mengatakan, salah satu yang mengundang perdebatan adalah soal definisi di bab ketentuan umum RUU PKS.

Marwan mengatakan, soal definisi menjadi persoalan besar karena dalam RUU PKS terdapat aturan yang berbunyi: "kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan lainnya".

"Sebagian para anggota DPR memaknai definisi ini kebalikannya. Kalau hasrat seksual seseorang tidak merasa direndahkan, apakah masuk kategori pidana? Kalau dari definisi ini, tidak masuk. Inilah yang jadi perdebatan panjang yang tidak bisa bergeser," ujar Marwan.

Baca juga: Ini Gambaran Perdebatan di DPR sehingga RUU PKS Belum Disahkan

Tak hanya definisi, kata dia, pandangan para anggota DPR juga berbeda terkait judul.

Ia mengatakan, sebagian anggota bertanya soal judul "penghapusan kekerasan seksual".

Menurutnya, ada anggota yang mengusulkan agar judulnya diganti menjadi UU Kejahatan Seksual.

Selain itu, dalam bab pidana dan pemidanaan juga dipertanyakan karena dalam aspek sosiologis tidak hanya berkaitan dengan korban, keluarga, dan saksi tetapi juga ada pelaku.

"Pelaku tidak bisa hanya sekedar dipidana tapi aspek pemidanaan itu harus ada efek jera. Efek jera ini yang penting dilakukan, maka pidana dan pemidanaan itu tidak hanya sekedar melakukan pemidanaan tapi harus masuk kategori bisa menjadi efek jera," kata dia.

Di saat yang bersamaan, kata dia, saat ini juga ada revisi UU KUHP di Komisi III yang masih berkaitan sehingga terjadi perdebatan lagi.

Ada yang mengatakan harus menunggu hasil revisi UU KUHP terlebih dahulu mengingat dalam bab tersebut di RUU PKS juga membahas sembilan aspek pemidanaan yang tujuh poinnya tercantum di KUHP.

Meski ada perbedaan, kata dia, para anggota sudah sepakat dan tidak ada masalah pada bab terkait pencegahan dan perlindungan, serta rehabilitasi.

Pasalnya mereka juga khawatir dengan banyaknya korban yang tak tertangani.

Liberal dan Feminis

Selain itu Marwan menyebutkan, para anggota DPR menilai definisi yang tercantum dalam bab ketentuan umum di RUU PKS terlalu liberal dan feminis.

"Kalau memang ini dikhawatirkan terlalu. Pandangan terhadap definisi UU, kalau seperti ini cantumannya terlalu liberal, bebas dan feminis," kata Marwan dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).

Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat ditemukan frasa yang lebih baik agar definisi RUU PKS tersebut tidak membuat pendapat di legislatif terbelah.

Terpenting adalah agar makna dari definisi dalam RUU PKS tidak ambigu.

"Kita tinggal cari frasa yang baik supaya tidak terjadi makna ambigu terhadap makna definisi," kata dia.

Baca juga: Sebagian Anggota DPR Nilai Definisi RUU PKS Terlalu Liberal dan Feminis

Menurut Marwan, RUU tersebut sangat penting untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan membantu para korban.

"Jadi tidak ada cara lain, memang UU ini diperlukan. Cuma bagaimana kita yakinkan anggota DPR yang terbelah di Senayan bahwa ini UU bukan liberal dan feminis tapi kebutuhannya memang menjawab kekosongan hukum terhadap kejadian dan peristiwa yang ada," ucap dia.

Marwan juga memastikan bahwa para anggota DPR yang berbeda pandangan bukan berarti tidak setuju dengan adanya RUU PKS.

Mereka, kata dia, hanya tak setuju dengan definisi yang tercantum di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com