JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Pupspayoga mengakui bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menuai polemik yang membuat masyarakat terbelah.
Hal tersebut disampaikan Bintang dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).
"Tidak dapat dipungkiri, RUU PKS ini masih pro-kontra di masyarakat," ujar Bintang.
Baca juga: Desak RUU PKS Segera Disahkan, Menteri PPPA: Untuk Isi Kekosongan Hukum
Menurut Bintang, saat ini ada kelompok masyarakat yang masih menganggap muatan materi RUU PKS tak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Namun, adanya pro-kontra tersebut dianggap dapat memperkaya muatan dan substansi RUU PKS dalam pembahasan berikutnya.
Oleh karena itu, ia pun meminta pihak-pihak terkait melakukan advokasi, edukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar mengenai RUU PKS di masyarakat.
"Bahwa RUU PKS bukan hanya permasalahan bagi perempuan saja tapi juga kepentingan semua pihak baik laki-laki, anak-anak, maupun penyandang disabilitas," tutur dia.
Baca juga: Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 Dinilai sebagai Langkah Mundur
Ia pun berharap kerja sama seluruh pihak dapat mewujudkan sistem penghapusan kekerasan seksual lebih komprehensif dan terintegrasi.
Sebab, kata dia, isu penghapusan kekerasan seksual sangat kompleks dan penyelesaiannya pun multipihak.
"Saya yakin dengan bergerak bersama, mengesampingkan ego masing-masing, dan menyatukan kekuatan kita dapat menemukan solusi terbaik masalah ini," kata dia.
RUU PKS saat ini ditarik dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020 karena pembahasannya di DPR menemui jalan buntu.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?
Padahal, target pengesahan RUU PKS adalah akhir 2019 atau tahun 2020.
RUU PKS sendiri digagas pada tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan leading sector yang ditunjuk adalah Kementerian PPPA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.