JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan berharap proses penyidikan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dilakukan secara profesional.
"Kami harapkan dalam penanganan perkara ini bisa berjalan secara profesional, transparan, obyektif,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Hal itu disampaikan Barita setelah mengikuti gelar perkara kasus Pinangki oleh Kejagung.
Selain Komisi Kejaksaan, gelar perkara turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Bareskrim Polri.
Barita pun berharap gelar perkara tersebut dapat meyakinkan publik terhadap proses penanganan kasus Jaksa Pinangki.
"Ini satu langkah maju yang kita harapkan bisa meyakinkan publik terhadap proses penanganan ini bisa berjalan secara transparan dan akuntabel," tuturnya.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Pinangki dengan Instansi Lain, Kejagung Diapresiasi
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.