Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Terbitkan Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 08/09/2020, 15:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam gelaran Pilkada 2020.

Alwan menyarankan agar sanksi yang diatur Perppu berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah pelanggar dari kepesertaan Pilkada.

"Penting untuk mengeluarkan satu peraturan atau kemudian semacam Perppu atau semacam sebuah peraturan emergency yang mengatakan bahwa berikanlah diskualifikasi bagi pasangan calon yang tetap tidak melakukan protokol kesehatan," kata Alwan dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, antara Harapan dan Realita

Menurut Alwan, tidak cukup jika penyelenggara Pilkada hanya menyampaikan imbauan-imbauan kepada paslon untuk menerapkan protokol kesehatan.

Harus ada sanksi yang dapat memberikan efek jera sehingga pelanggaran dapat dicegah.

"Didiskualifikasi saja, sehingga itu ada efek jera," ujarnya.

Ketidakefektifan imbauan, kata Alwan, salah satunya terbukti dari banyaknya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama pendaftaran peserta Pilkada berlangsung 4-6 September.

Ratusan bakal pasangan calon membawa rombongan massa saat mendaftar ke KPU, meski telah diperingatkan untuk tak menciptakan kerumunan.

Baca juga: Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Ditunda Pelantikannya Jika Menang Pilkada

Menurut Alwan, hal itu terjadi sebagai imbas dari ketidaktegasan aturan.

"Mestinya efektivitas pencegahan itu sudah dilakukan di awal sehingga tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.

Di samping itu, Alwan menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang mestinya mampu memberhentikan terjadinya kerumunan massa justru tak bisa banyak berbuat.

Bawaslu mengaku kewenangannya terbatas dalam menindak kerumunan, padahal ada Peraturan Bawaslu yang dibuat untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Pilkada.

Baca juga: 260 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada 2020

Oleh karenanya, Alwan menilai, baik Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu yang dibuat penyelenggara untuk menggelar Pilkada di tengah pandemi masih sebatas aturan tertulis saja.

"PKPU Nomor 6 tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan di masa pandemi dan Perbawaslu Nomor 4 tentang pengawasan di masa pandemi itu murni tidak tepat dan murni hanya sebatas sebuah peraturan yang kemudian tidak direperesentasikan di lapangan," kata Alwan.

Alwan pun mendorong agar ke depan fungsi penyelenggara diperkuat, bukan sekadar menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com