JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam gelaran Pilkada 2020.
Alwan menyarankan agar sanksi yang diatur Perppu berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah pelanggar dari kepesertaan Pilkada.
"Penting untuk mengeluarkan satu peraturan atau kemudian semacam Perppu atau semacam sebuah peraturan emergency yang mengatakan bahwa berikanlah diskualifikasi bagi pasangan calon yang tetap tidak melakukan protokol kesehatan," kata Alwan dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, antara Harapan dan Realita
Menurut Alwan, tidak cukup jika penyelenggara Pilkada hanya menyampaikan imbauan-imbauan kepada paslon untuk menerapkan protokol kesehatan.
Harus ada sanksi yang dapat memberikan efek jera sehingga pelanggaran dapat dicegah.
"Didiskualifikasi saja, sehingga itu ada efek jera," ujarnya.
Ketidakefektifan imbauan, kata Alwan, salah satunya terbukti dari banyaknya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama pendaftaran peserta Pilkada berlangsung 4-6 September.
Ratusan bakal pasangan calon membawa rombongan massa saat mendaftar ke KPU, meski telah diperingatkan untuk tak menciptakan kerumunan.
Baca juga: Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Ditunda Pelantikannya Jika Menang Pilkada
Menurut Alwan, hal itu terjadi sebagai imbas dari ketidaktegasan aturan.
"Mestinya efektivitas pencegahan itu sudah dilakukan di awal sehingga tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.
Di samping itu, Alwan menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang mestinya mampu memberhentikan terjadinya kerumunan massa justru tak bisa banyak berbuat.
Bawaslu mengaku kewenangannya terbatas dalam menindak kerumunan, padahal ada Peraturan Bawaslu yang dibuat untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Pilkada.
Baca juga: 260 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada 2020
Oleh karenanya, Alwan menilai, baik Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu yang dibuat penyelenggara untuk menggelar Pilkada di tengah pandemi masih sebatas aturan tertulis saja.
"PKPU Nomor 6 tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan di masa pandemi dan Perbawaslu Nomor 4 tentang pengawasan di masa pandemi itu murni tidak tepat dan murni hanya sebatas sebuah peraturan yang kemudian tidak direperesentasikan di lapangan," kata Alwan.
Alwan pun mendorong agar ke depan fungsi penyelenggara diperkuat, bukan sekadar menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial.