JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung langkah Polri yang menunda proses hukum kandidat calon kepala daerah pilkada serentak 2020 yang tersangkut pidana.
"Kami melihat bahwa langkah untuk penundaan penyidikan calon kepala daerah itu lebih banyak positifnya daripada negatifnya," ujar Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (8/9/2020).
Jika tidak ada moratorium, kata Tito, maka semua orang bisa saling melaporkan lawan politiknya.
Menurut dia, hal itu tidak baik bagi kompetisi di pilkada yang tengah berjalan. Polri bisa dimanfaatkan untuk melegitimasi salah satu calon.
"Isu dipanggil polisi saja bisa menjatuhkan elektabilitas," ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim: Ada Sanksi jika Tak Patuhi Arahan Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
Tito mengaku tahu persis hal ini karena ia pernah menjadi mantan Kapolri dan Kapolda yang melewati berbagai tahapan pemilu, mulai dari pilkada, pileg hingga pilpres.
"Bisa saja nanti orang melaporkan kasus pencemaran nama baik. Melaporkan dugaan ijazah palsu. Melaporkan dugaan kasus penipuan, penggelapan. Pencemaran nama baik, UU ITE, dan lain-lain. Komen-komen sedikit bisa dipidanakan," ujarnya.
Tito menambahkan, Polri berbeda dengan Komisi Pemberian Korupsi (KPK) yang hanya menangani kasus tindak pidana korupsi. Di Polri, ada berbagai spektrum kasus yang ditangani.
Oleh karena itu, Polri lebih rentan dimanfaatkan untuk melegitimasi salah satu calon kepala daerah.
Baca juga: Arahan Kapolri, Tunda Semua Proses Hukum Peserta Pilkada 2020
Diberitakan, Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.
Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.