"Kami melihat bahwa langkah untuk penundaan penyidikan calon kepala daerah itu lebih banyak positifnya daripada negatifnya," ujar Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (8/9/2020).
Jika tidak ada moratorium, kata Tito, maka semua orang bisa saling melaporkan lawan politiknya.
Menurut dia, hal itu tidak baik bagi kompetisi di pilkada yang tengah berjalan. Polri bisa dimanfaatkan untuk melegitimasi salah satu calon.
"Isu dipanggil polisi saja bisa menjatuhkan elektabilitas," ujarnya.
Tito mengaku tahu persis hal ini karena ia pernah menjadi mantan Kapolri dan Kapolda yang melewati berbagai tahapan pemilu, mulai dari pilkada, pileg hingga pilpres.
"Bisa saja nanti orang melaporkan kasus pencemaran nama baik. Melaporkan dugaan ijazah palsu. Melaporkan dugaan kasus penipuan, penggelapan. Pencemaran nama baik, UU ITE, dan lain-lain. Komen-komen sedikit bisa dipidanakan," ujarnya.
Tito menambahkan, Polri berbeda dengan Komisi Pemberian Korupsi (KPK) yang hanya menangani kasus tindak pidana korupsi. Di Polri, ada berbagai spektrum kasus yang ditangani.
Oleh karena itu, Polri lebih rentan dimanfaatkan untuk melegitimasi salah satu calon kepala daerah.
Diberitakan, Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.
Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/14532741/mendagri-dukung-polri-tunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan