JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga pendaftaran peserta pilkada ditutup pada Minggu (24/9/2020) pukul 24.00, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.
Bakal paslon tunggal itu tersebar di 15 provinsi.
"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Pilkada 2 Daerah di Sumsel Diprediksi Akan Melibatkan Kotak Kosong
Berdasarkan data Bawaslu, dari 15 provinsi, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.
Dari 28 daerah yang terdapat bapaslon tunggal, 9 bakal paslon maju melalui jalur perseorangan (non partai politik) tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ke-9 bapaslon tersebut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematang Siantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.
Afif mengatakan, bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
"Pada daerah dengan 1 (bakal) pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," kata Afif.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”
Berikut 28 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 yang terdapat bakal paslon tunggal:
Jawa Timur:
1. Ngawi
2. Kediri
Jawa Tengah:
3. Kebumen
4. Wonosobo
5. Sragen
6. Boyolali
7. Grobogan
8. Kota Semarang
Baca juga: Perludem: KPU hingga Pemerintah Lempar Tanggung Jawab soal Kerumunan Pendaftaran Pilkada
Kepulauan Riau
9. Bintan
Jambi
10. Sungai Penuh
Bali
11. Badung
Sulawesi Selatan
12. Gowa
13. Soppeng
Nusa Tenggara Barat
14. Sumbawa Barat
Sumatera Barat
15. Pasaman
Sumatera Utara
16. Pematangsiantar
17. Serdang Bedagai
18. Gunungsitoli
19. Humbang Hasundutan
Sulawesi Barat
20. Mamuju Tengah
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Sediakan Bilik Khusus di Tiap TPS Saat Pilkada
Bengkulu
21. Hulu Utara
Sumatera Selatan
22. Ogan Komering Ulu
23. Ogan Komering Ulu Selatan
Kalimantan Timur
24. Balikpapan
25. Kutai Kertanegara
Papua Barat
26. Pegunungan Arfak
27. Manokwari Selatan
28. Raja Ampat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Ketua MPR: Persiapan Pilkada 2020 Mengkhawatirkan
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.