JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta ada tindakan tegas bagi peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Jokowi mengingatkan bahwa kewajiban peserta pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
"Aturan main di pilkada jelas, di PKPU-nya sudah jelas sekali," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Ini Daftarnya
Jokowi pun menyesalkan masih banyaknya bakal calon kepala daerah yang melanggar PKPU itu, misalnya dengan membawa massa saat pendaftaran.
Hal tersebut menyebabkan meluasnya kemungkinan penularan Covid-19 lewat klaster pilkada.
Kepala Negara meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak tegas peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan.
Mendagri bisa menindak bakal calon yang berstatus petahana.
"Saya minta ini pak mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi meminta Badan Pengawas Pemilu turun tangan menindak tegas para bakal calon kepala daerah yang melanggar PKPU.
"Jadi (perlu) ketegasan, mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," kata dia.
Baca juga: Calon Kepala Daerah Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Selama Tahapan Pilkada
Jokowi juga meminta Polri untuk turut melakukan pengawasan selama kontestasi pilkada serentak 2020.
"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.
Data itu dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.
Baca juga: Jokowi Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama 2 hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.