Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenristek: Di Antara Negara OKI, Indonesia Punya Keunggulan dalam Kembangkan Vaksin Covid-19

Kompas.com - 07/09/2020, 16:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dinilai memiliki keunggulan di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang akan bekerja sama dalam mengembangkan obat dan vaksin Covid-19.

Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid 19 Kementerian Riset dan Teknologi Ali Ghufron Mukti mengatakan, Indonesia telah ditetapkan sebagai center of excellent dalam bidang vaksin secara resmi.

"Keunggulan Indonesia di antara negara-negara anggota OKI adalah memang secara resmi
Indonesia di tetapkan sebagai center of excellent dalam bidang vaksin," ujar Ghufron, dikutip dari siaran pers, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 40,8 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19

Indonesia menjadi Center of Excellent atau Pusat Riset Vaksin dan Bioteknologi OKI sejak 14 Mei 2018.

Hal tersebut berdasarkan resolusi pertemuan Islam Conference of Health Ministers (ICHM) keenam di Jeddah, Arab Saudi, pada 6-7 Desember 2017.

Ghufron mengatakan, Indonesia sudah mampu memproduksi vaksin lebih dari 75 tahun yang lalu.

Bahkan, kata dia, di antara negara-negara OKI lainnya Indonesia terbukti mampu mengekspor vaksin polio ke lebih dari 118 negara.

"Hanya Indonesia di antara negara OKI yang telah mampu ekspor vaksin polio ke lebih dari 118 negara,” kata Ghufron.

Oleh karena itu, menurut dia, kerja sama Indonesia lewat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan negara OKI semakin mempertegas posisi Indonesia di antara negara OKI dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Dalam kerja sama tersebut, BPOM RI juga membantu meningkatkan ketersediaan obat dan vaksin serta mendukung kemandirian dalam produksi dan penyediaannya di negara OKI yang membutuhkan.

Baca juga: Pimpin Sidang FPGH, Menlu Retno Singgung Kesetaraan Akses Vaksin di Dunia

Salah satunya melalui program kerja sama Selatan-Selatan dan Triangular dalam bentuk berbagi pengetahuan dan pengalaman di bidang obat dan vaksin.

"Sehingga kemandirian vaksin bisa terealisasi dengan cepat, seperti kerja sama Bio Farma dan
Sinovac, Eijkman dengan Bio Farma, atau produksi sendiri seperti Unair. Apalagi antara kita dan OKI sudah sering bekerja sama. OKI merupakan pasar yang besar,” ujar Ghufron.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menilai, perlu adanya kerja sama dengan negara-negara anggota OKI dalam mengembangkan obat dan vaksin Covid-19.

Menurut Penny, koordinasi antara National Medicines Regulatory Authorities (NMRAs) dan industri farmasi di negara-negara OKI perlu segera dilaksanakan.

Dengan demikian, terjadi percepatan implementasi Deklarasi Jakarta dan Rencana Aksi NMRAs OKI yang merupakan hasil pertemuan dengan Kepala Otoritas Regulator Obat Negara Anggota OKI pada 21-22 November 2018.

"Sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19, BPOM memandang perlu adanya koordinasi dan kolaborasi antara NMRAs dan industri farmasi negara anggota OKI dalam rangka pengembangan obat dan vaksin sebagai langkah strategis terhadap upaya penanganan pandemi Covid-19 secara global," ujar Penny, dikutip dari keterangan pers, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Bayar DP Vaksin Covid-19

Penny mengatakan, BPOM telah bertemu dengan Tim Sekretariat OKI untuk menjajaki kerja sama.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pertemuan teknis NMRAs dan industri farmasi negara-negara OKI terkait kerja sama pengembangan obat dan vaksin Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com