"Saya sering katakan, jangan sampai tahapan kampanye, pemungutan suara di ribuan TPS nanti melahirkan klaster baru," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, Senin (7/9/2020).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menuturkan, jika memang ingin memberikan efek jera, mmaka aparat penegak hukum dapat memproses hukum para pelanggar sesuai dengan dengan ketentuan pidana yang telah berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan, regulasi pilkada belum menjangkau sanksi pelanggaran protokol kesehatan seperti yang terjadi pada saat pendaftaran calon.
Baca juga: DKPP Dorong Pembentukan Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
"Di masa kampanye, terhadap paslon yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, KPU bisa menjatuhkan sanksi administrasi larangan berkampanye untuk beberapa waktu tertentu. Namun, harus ada penyesuaian pengaturan di PKPU Kampanye soal ini," kata Titi, Minggu (6/9/2020) seperti dilansir dari Kompas.id.
Hal yang sama pun juga diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Tidak banyak hal yang bisa dilakukan jajarannya untuk menindak calon yang melanggar protokol kesehatan.
"Jadi, kalau melihat aturan-aturan yang terkait pilkada, tidak ada alasan menjatuhkan sanksi, apalagi diskualifikasi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol Covid-19," ucap Abhan, Kamis (3/9/2020), seperti dilansir dari Kompas.id.
Sementara itu, Fritz menyebut, setidaknya ada empat pasal pidana yang dapat dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada.
Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Baca juga: Bawaslu Sebut Ciptakan Kerumunan Saat Pendaftaran Calon Pilkada 2020 Bisa Dijerat 4 Pasal
Selanjutnya, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, siapa pun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Kemudian, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Berikutnya, ada Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut bahwa siapa pun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Lalu, Pasal 212 KUHP menyatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Baca juga: Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada
Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020.
Ada juga peraturan daerah misalnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020.
Diskualifikasi