JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota yang terbukti menyalahi ketentuan penggunaan senjata api dalam kasus penembakan tiga warga di Makassar, Sulawesi Selatan, diproses ke ranah hukum.
Akibat kejadian tersebut, satu orang tewas tertembak dan dua warga lainnya mengalami luka tembak di bagian kaki.
"Yang penting harus dilihat apakah penggunaan senjata api tersebut sudah memenuhi asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas?" kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
"Jika penggunaannya tidak sesuai asas, maka anggota tersebut harus diproses hukum," sambung dia.
Baca juga: Buntut Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, 16 Polisi Ditahan
Untuk mencegah kejadian serupa, Poengky menyarankan personel yang bertugas di lapangan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.
Menurut Poengky, langkah tersebut bertujuan melancarkan proses komunikasi dan agar lebih dikenal masyarakat setempat.
Sebab, menurut pihak kepolisian, peristiwa penembakan tersebut berawal dari insiden penyerangan terhadap polisi.
Selain itu, Kompolnas juga mengingatkan anggota kepolisian melaksanakan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Sudah Sembuh, 2 Warga Makassar Korban Penembakan Bakal Diperiksa Polisi
Terakhir, Poengky menyarankan polisi dibekali dengan body camera selama bertugas.
"Selain diharapkan memahami dan melaksanakan Perkap Nomor 08 Tahun 2009, anggota juga diharapkan untuk dibekali body camera supaya bisa dipantau tindakannya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit seusai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.
Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amal (18) (sebelumnya ditulis Amar).
Anjas yang sempat kritis karena mengalami luka tembak di kepala akhirnya meninggal dunia pada Minggu sore. Sementara itu, Iqbal dan Amal mengalami luka tembak di bagian betis.
Baca juga: Polisi Sulit Ungkap Pengeroyokan Polisi Sebelum Penembakan Warga Makassar
Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut bermula dari penyerangan terhadap aparat.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penyerangan polisi dikarenakan warga telah terprovokasi sejumlah pemuda yang sedang pesta miras di lokasi tersebut.
Hal ini yang menyebabkan petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai tiga orang warga.
Atas peristiwa tersebut, Propam Polda Sulsel menahan 16 polisi untuk keperluan pemeriksaan. Polisi masih mengusut kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.