Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Insiden Warga Tertembak di Makassar, Kompolnas Minta Polri Cek Prosedur Senjata Api

Kompas.com - 03/09/2020, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota yang terbukti menyalahi ketentuan penggunaan senjata api dalam kasus penembakan tiga warga di Makassar, Sulawesi Selatan, diproses ke ranah hukum.

Akibat kejadian tersebut, satu orang tewas tertembak dan dua warga lainnya mengalami luka tembak di bagian kaki.

"Yang penting harus dilihat apakah penggunaan senjata api tersebut sudah memenuhi asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas?" kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

"Jika penggunaannya tidak sesuai asas, maka anggota tersebut harus diproses hukum," sambung dia.

Baca juga: Buntut Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, 16 Polisi Ditahan

Untuk mencegah kejadian serupa, Poengky menyarankan personel yang bertugas di lapangan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Menurut Poengky, langkah tersebut bertujuan melancarkan proses komunikasi dan agar lebih dikenal masyarakat setempat.

Sebab, menurut pihak kepolisian, peristiwa penembakan tersebut berawal dari insiden penyerangan terhadap polisi.

Selain itu, Kompolnas juga mengingatkan anggota kepolisian melaksanakan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Sudah Sembuh, 2 Warga Makassar Korban Penembakan Bakal Diperiksa Polisi

Terakhir, Poengky menyarankan polisi dibekali dengan body camera selama bertugas.

"Selain diharapkan memahami dan melaksanakan Perkap Nomor 08 Tahun 2009, anggota juga diharapkan untuk dibekali body camera supaya bisa dipantau tindakannya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit seusai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amal (18) (sebelumnya ditulis Amar).

Anjas yang sempat kritis karena mengalami luka tembak di kepala akhirnya meninggal dunia pada Minggu sore. Sementara itu, Iqbal dan Amal mengalami luka tembak di bagian betis.

Baca juga: Polisi Sulit Ungkap Pengeroyokan Polisi Sebelum Penembakan Warga Makassar

Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut bermula dari penyerangan terhadap aparat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penyerangan polisi dikarenakan warga telah terprovokasi sejumlah pemuda yang sedang pesta miras di lokasi tersebut.

Hal ini yang menyebabkan petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai tiga orang warga.

Atas peristiwa tersebut, Propam Polda Sulsel menahan 16 polisi untuk keperluan pemeriksaan. Polisi masih mengusut kasus tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MAKI Laporkan Menkopolhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

MAKI Laporkan Menkopolhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Nasional
Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke