Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Warga Tertembak di Makassar, Kompolnas Minta Polri Cek Prosedur Senjata Api

Kompas.com - 03/09/2020, 11:17 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota yang terbukti menyalahi ketentuan penggunaan senjata api dalam kasus penembakan tiga warga di Makassar, Sulawesi Selatan, diproses ke ranah hukum.

Akibat kejadian tersebut, satu orang tewas tertembak dan dua warga lainnya mengalami luka tembak di bagian kaki.

"Yang penting harus dilihat apakah penggunaan senjata api tersebut sudah memenuhi asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas?" kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

"Jika penggunaannya tidak sesuai asas, maka anggota tersebut harus diproses hukum," sambung dia.

Baca juga: Buntut Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, 16 Polisi Ditahan

Untuk mencegah kejadian serupa, Poengky menyarankan personel yang bertugas di lapangan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Menurut Poengky, langkah tersebut bertujuan melancarkan proses komunikasi dan agar lebih dikenal masyarakat setempat.

Sebab, menurut pihak kepolisian, peristiwa penembakan tersebut berawal dari insiden penyerangan terhadap polisi.

Selain itu, Kompolnas juga mengingatkan anggota kepolisian melaksanakan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Sudah Sembuh, 2 Warga Makassar Korban Penembakan Bakal Diperiksa Polisi

Terakhir, Poengky menyarankan polisi dibekali dengan body camera selama bertugas.

"Selain diharapkan memahami dan melaksanakan Perkap Nomor 08 Tahun 2009, anggota juga diharapkan untuk dibekali body camera supaya bisa dipantau tindakannya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit seusai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amal (18) (sebelumnya ditulis Amar).

Anjas yang sempat kritis karena mengalami luka tembak di kepala akhirnya meninggal dunia pada Minggu sore. Sementara itu, Iqbal dan Amal mengalami luka tembak di bagian betis.

Baca juga: Polisi Sulit Ungkap Pengeroyokan Polisi Sebelum Penembakan Warga Makassar

Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut bermula dari penyerangan terhadap aparat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penyerangan polisi dikarenakan warga telah terprovokasi sejumlah pemuda yang sedang pesta miras di lokasi tersebut.

Hal ini yang menyebabkan petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai tiga orang warga.

Atas peristiwa tersebut, Propam Polda Sulsel menahan 16 polisi untuk keperluan pemeriksaan. Polisi masih mengusut kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com