Menurut Khoirunnisa, jika ke depan angka penyebaran virus kian meningkat dan kondisi semakin tak terkendali, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang kini telah disahkan sebagai undang-undang sebenarnya memungkinkan dilakukannya penundaan Pilkada kembali.
Namun demikian, jika langkah tersebut hendak diambil, harus ada persetujuan dari para pemangku kepentingan.
"Kalau mau penundaan secara nasional harus mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah. Di UU juga masih membuka peluang untuk adanya penundaan per daerah," kata dia.
Baca juga: Enam Bulan Pandemi Covid-19: Sulitnya Mengubah Perilaku Masyarakat...
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
KPU telah menggelar sejumlah tahapan pra-pemungutan suara seperti verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Paling dekat, KPU akan menggelar pendaftaran calon pada 4-6 September mendatang.
Adapun per 2 September 2020, pandemi Covid-19 genap 6 bulan terjadi di Tanah Air.
Berdasarkan data pemerintah hingga Rabu kemarin, total ada 180.646 kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.