Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Pemilih Harus Dijamin Tak Tertular Covid-19 saat ke TPS

Kompas.com - 03/09/2020, 10:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta penyelenggara pemilu memastikan jaminan keselamatan pemilih saat gelaran Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Sebab, pandemi Covid-19 masih terjadi dan belum ada tanda berakhir dalam waktu dekat. Justru, angka penularannya kian naik dan meluas.

"Penyelenggaraannya harus siap dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemilih harus mendapatkan jaminan bahwa ketika datang ke TPS tidak akan terjangkit Covid-19," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Sejumlah Usulan Kemendagri soal Pilkada pada Masa Pandemi Covid-19 Diakomodasi KPU

Khoirunnisa memahami bahwa KPU telah mendesain Pilkada dengan protokol kesehatan sedemikian rupa.

Melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 seluruh tahapan Pilkada diatur menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pencoblosan, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara.

Namun demikian, kata Khoirunnisa, penyelenggara harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan itu berjalan dengan semestinya.

Misalnya, mencegah munculnya kerumunan di TPS, memastikan pemilih memakai masker saat ke TPS, hingga memastikan pemilih mencuci tangan sebelum melakukan pencoblosan.

"Kalau kita lihat simulasi pungut hitung KPU di Indramayu Sabtu lalu masih terlihat banyak orang berkerumun di TPS. Jarak tempat cuci tangan juga jauh. Ini harus dievaluasi oleh KPU," tuturnya.

Baca juga: KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?

Khoirunnisa melanjutkan, selain pemungutan suara, yang juga tak boleh luput dari protokol kesehatan adalah tahapan kampanye pasangan calon.

Kampanye tatap muka yang rawan menimbulkan kerumunan harus dipastikan tak menjadi tempat penularan virus yang baru.

Selain itu, penyelenggara seharusnya bisa memaksimalkan metode kampanye lain di luar tatap muka, yang lebih kecil kemungkinannya menularkan virus.

"Pilkada 2020 harus bermakna, agar tidak sekedar menggugurkan kewajiban lima tahunan," ucap Khoirunnisa.

Baca juga: Jika Hanya Ada 1 Bakal Paslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Diperpanjang

Menurut Khoirunnisa, jika ke depan angka penyebaran virus kian meningkat dan kondisi semakin tak terkendali, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang kini telah disahkan sebagai undang-undang sebenarnya memungkinkan dilakukannya penundaan Pilkada kembali.

Namun demikian, jika langkah tersebut hendak diambil, harus ada persetujuan dari para pemangku kepentingan.

"Kalau mau penundaan secara nasional harus mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah. Di UU juga masih membuka peluang untuk adanya penundaan per daerah," kata dia.

Baca juga: Enam Bulan Pandemi Covid-19: Sulitnya Mengubah Perilaku Masyarakat...

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

KPU telah menggelar sejumlah tahapan pra-pemungutan suara seperti verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Paling dekat, KPU akan menggelar pendaftaran calon pada 4-6 September mendatang.

Adapun per 2 September 2020, pandemi Covid-19 genap 6 bulan terjadi di Tanah Air.

Berdasarkan data pemerintah hingga Rabu kemarin, total ada 180.646 kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com