Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan 6 Bulan Covid-19, Kebijakan Pelibatan TNI yang Jadi Polemik..

Kompas.com - 03/09/2020, 07:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Karena Covid-19 ini tidak memilih siapa yang akan menjadi sasarannya. Ini penting, pembelajaran mengenai disiplin tadi," lanjut dia.

Ditentang

Pelibatan personel TNI-Polri di ruang masyarakat sipil pun ditentang.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) sempat meminta pemerintah membatalkan pelibatan TNI.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat memberikan keterangan pers terkait pengepungan kantor YLBHI oleh ratusan massa pada Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari. Isnur diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat memberikan keterangan pers terkait pengepungan kantor YLBHI oleh ratusan massa pada Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari. Isnur diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI M Isnur mengatakan, pelibatkan TNI dalam mendisiplinkan protokol kesehatan terkait Covid-19 bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

TAP MPR itu menyebut, peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Baca juga: Ditegur Pakai Celana Pendek, Oknum TNI Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19

"Jadi pengembalian peran TNI dalam kegiatan-kegiatan di ranah sipil bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR tersebut," kata Isnur, dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2020).

"Berdasarkan hal itu YLBHI meminta pemerintah menghapus dan membatalkan kebijakan dengan pendekatan keamanan untuk menangani Covid-19 termasuk rencana pelibatan TNI dalam new normal," lanjut dia.

Isnur mengakui, dalam UU TNI, disebutkan adanya operasi militer selain perang.

Tapi sangat jelas disyaratkan bahwa untuk melibatkan TNI dalam operasi militer selain perang harus melalui keputusan politik negara. Kepala Negara harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

Reformasi 1998 lalu, kata Isnur, merupakan tonggak ditinggalkannya Orde Baru. Salah satu ciri orde baru adalah pelibatan TNI dalam persoalan sosial dan politik.

Baca juga: Diserbu Oknum TNI, Pedagang di Sekitar Arundina Cibubur Trauma dan Merugi

Tidak hanya itu, menurut Isnur, alasan pemerintah memberlakukan new normal di beberapa wilayah karena daerah bersangkutan sudah siap menerapkannya.

Namun, pihaknya mempertanyakan mengapa harus ada pelibatan TNI dalam penanganannya.

"Langkah ini sekali lagi menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 ditangani dengan pendekatan keamanan," kata dia.

Menurut Isnur, penanganan Covid-19 harus dipandu dengan kebijakan kesehatan publik yang berbasis sains.

Dengan demikian, pelonggaran kekarantinaan kesehatan pun harus dilakukan berbasis data dan bukan sekedar keinginan penguasa saja.

Sementara itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik pelibatan TNI dalam penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca juga: Warga Tutup Jalan dan Tolak Pemakaman Jenazah Suspek Covid-19, Camat hingga TNI Polisi Turun Tangan

"Terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat," ujar Fahmi dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Fahmi menjelaskan, secara normatif, Inpres tersebut selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat (2) huruf b angka 9 dan 10, yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com