Inpres tersebut harus dioperasionalisasi melalui pergub, perwal, maupun perbup.
Fahmi menuturkan, meski Inpres tersebut sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun Inpres itu tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya.
Sebab, gubernur, bupati dan wali kota hanya diminta melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Perusakan di Ciracas akibat Hoaks, Perbaikan Literasi Anggota TNI-Polri Diperlukan
Karena itu, ia memandang bahwa hal itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan.
Fahmi menjelaskan, Inpres tersebut menyebutkan bahwa tugas TNI dan Polri adalah melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan masyarakat.
Mengingat, pelaksanaannya akan diatur melalui pergub, perbup, dan perwali, maka isi peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Masalahnya, bisakah dijamin pergub, perbup, perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat dan penerapan sanksi?" kata Fahmi.
Panggung bagi TNI tak berhenti sampai di situ. Pada Selasa (4/8/2020), Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Baca juga: Sinergi TNI-Polri Dinilai Masih Elitis
Subbid Pam dan Gakkum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kolonel Aloysius Agung mengatakan, dalam Inpres tersebut, TNI hanya sebatas memberikan dukungan terkait penerapan protokol kesehatan.
Dukungan itu diberikan untuk pemerintah daerah dan Polri dan tanpa senjata.
"Kami hadir bersama-sama dengan institusi yang lain, instansi lain itu ada menunjukkan bahwa kita ini konsen, kita serius, pandemi ini enggak bisa kita anggap sesuai itu yang 'ah itu nanti sembuh sendiri'," kata Aloy di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
"Jangan bayangkan TNI turun, maka yang diturunkan alutsistanya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.