Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Ingin Kandidat Pilkada 2020 Usung Visi-Misi Berlandaskan Pancasila

Kompas.com - 31/08/2020, 19:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merekomendasikan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada direvisi.

MPR meminta supaya ketentuan tentang naskah visi misi yang diusung calon kepala daerah di PKPU tersebut diubah.

Peserta Pilkada 2020 akan diwajibkan untuk mengusung visi-misi dan program yang berlandaskan pada visi-misi NKRI dan nilai-nilai Pancasila, di samping mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah.

"Agar PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 42 Ayat 1 huruf q yang berbunyi bahwa naskah visi misi dan program paslon mengacu pada RPJP daerah yang ditandatangani pasangan calon diusulkan diubah," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam sebuah diskusi virtual, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Dipecat Jika Jadi Jurkam Pilkada

Basarah mengatakan, naskah visi misi dan program paslon tak cukup hanya berdasar pada RPJP daerah.

Sebab, ada norma hukum yang mengatur bahwa kepala daerah bertanggung jawab untuk mengamankan nilai-nilai Pancasila dalam pemerintahan yang dipimpinnya.

Bahkan, pada saat disumpah sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, mereka diminta untuk menjaga dan mengamalkan Pancasila.

Oleh karenanya, MPR menilai, penting untuk mewajibkan calon kepala daerah memasukkan nilai-nilai Pancasila pada visi misi dan program mereka.

"Kalau komitmen dan tanggung jawabnya adalah menjaga dan mengamalkan Pancasila, mestinya mulai dari hulu yakni konsep visi, misi, dan program RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) selama 5 tahun," ujar Basarah.

Baca juga: Bawaslu Prediksi Banyak Akun Anonim yang Sebar Hoaks Saat Pilkada

Menurut Basarah, usulan revisi PKPU ini juga lahir dari pandangan MPR yang menilai bahwa selama ini visi misi dan program yang diusung oleh paslon kepala daerah hanya memuat visi misi perorangan.

Bahkan, seringkali rumusan visi misi dan program berorientasi pada pasar suara yang terjadi di setiap daerah atau konstituen calon.

"Sehingga yang dipikirkan adalah apa yang diinginkan oleh calon pemilihnya, bukan yang dibutuhkan masyarakat sekitar dan dibuat relate dengan kabupaten kabupaten lain atau provinsinya dengan NKRI," kata dia.

Baca juga: Hasto Bantah Silang Pedapat dengan Risma soal Menentukan Pasangan Calon Pilkada Surabaya

Basarah mengatakan, dalam waktu dekat, usulan revisi PKPU ini akan disampaikan pihaknya sebagai rekomendasi MPR RI ke KPU, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyambut baik rekomendasi MPR.

Namun demikian, kata Arief, selain di PKPU, naskah visi misi program paslon juga diatur melalui Undang-undang Pilkada. Oleh karenanya, revisi PKPU tersebut harus dipastikan sesuai dengan bunyi UU.

"Jadi kita akan cek lebih dulu bagaimana UU mengatur dan kemudian diimplementasikan melalui PKPU," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com