JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga 12 Agustus 2020, terdapat 1.098 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
"Bawaslu sudah mendapatkan temuan sebanyak 904 kasus dan laporan 194 kasus (dugaan pelanggaran)," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Jumat (27/8/2020).
Ratna mengatakan, dugaan pelanggaran ini terjadi hanya selama tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, serta tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan daftar pemilih.
Masih banyak tahapan pilkada yang belum dilaksanakan, sehingga ke depan potensi dugaan pelanggaran masih mungkin terjadi.
Baca juga: PDI-P Paling Banyak Koalisi dengan Golkar di Pilkada 2020
"Kita belum sampai pada tahapan pencalonan, tahapan kampanye, pungut hitung. Nah, ini harus menjadi kewaspadaan kita," ujar dia.
Menurut Ratna, dari total 1.098 kasus, ada 242 kasus dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 242.
Pelanggaran ini mayoritas disebabkan karena penyelenggara mengumumkan seleksi penyelenggara ad hoc tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ada 57 kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan tren panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) memberi dukungan ke bakal calon.
Kemudian, ada 14 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana dengan tren memalsukan dukungan pasangan calon perseorangan.
"Pelanggaran hukum lainnya sebanyak 528 kasus dengan tren ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial dan melakukan pendekatan mendaftarkan diri ke partai politik, dan 260 kasus bukan pelanggaran," terang Ratna.
Melalui data penanganan pelanggaran ini, pihaknya dapat melakukan langkah-langkah antisipasi.
Baca juga: Ini 62 Paslon Usungan PDI-P di Pilkada 2020, Cucu Wapres Maruf Amin Salah Satunya
Bawaslu juta bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN (KASN), kepolisian, hingga kejaksaan.
"Berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan anggaran program kegiatan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi yang bisa juga menjadi salah satu sumber dana kampanye pada pelaksanaan Pilkada 2020 kami bekerjasama dengan KPK dan juga dengan PPATK," kata Ratna.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.