Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 28/08/2020, 19:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan, kliennya tidak pernah mencabut red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Menurut Gunawan, red notice atas nama kliennya terhapus otomatis oleh Interpol Pusat di Prancis sejak Juli 2014.

"NCB Interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S. Tjandra," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," lanjut dia.

Baca juga: Terjerat Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Janji Kooperatif

Ia menuturkan, red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi yang berwenang.

Gunawan berpandangan, masalah yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar DPO pihak Imigrasi.

Persoalan tersebut, menurut dia, sudah di luar kewenangan Napoleon.

"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO Imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkap Gunawan.

Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

"Sehingga keluar-masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data Imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," sambung dia.

Pada kesempatan itu, Gunawan juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima suap terkait kepengurusan red notice tersebut.

"Saya mewakili Napoleon, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," tutur Gunawan.

"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka perkara red notice tersebut mengakui telah menerima uang suap.

Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Selain Napoleon, kedua tersangka lain yang dimaksud adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com