Hingga kini, proses penyidikan untuk kasus ini masih berlangsung.
2. Dugaan suap terkait penghapusan "red notice"
Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya. Djoko diduga sebagai pemberi suap.
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Djoko mengakui telah memberi uang demi mengurus red notice.
Kendati demikian, Awi mengaku tidak dapat membeberkan nominal uang yang dimaksud secara rinci.
"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Satu tersangka lain yang diduga memberi suap yakni pengusaha Tommy Sumardi.
Sementara itu, dua tersangka yang diduga menerima suap yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim menyita barang bukti senilai 20.000 dollar Amerika Serikat, surat, telepon genggam, laptop, dan rekaman kamera CCTV.
Penyidikan untuk kasus ini juga masih terus dilakukan oleh pihak Bareskrim.
3. Dugaan suap terkait kepengurusan fatwa MA
Baru-baru ini, tepatnya Kamis (27/8/2020), Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki pun telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).