Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA
Ia mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020.
Namun, penyidik menemukan bahwa kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Hingga saat ini, menurut Hari, penyidik masih mendalami peran para tersangka serta cara pemberian dugaan suap tersebut.
Kejagung pun meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.