JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko, dalam kasus suap terkait perizinan keluar lapas.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/8/2020) ini.
"Hari ini Kamis (27/8/2020) telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka DH (Deddy Handoko) kepada Tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin, Diperiksa Jadi Saksi Tersangka Wawan
Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dalam tahap penyidikan termasuk Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang diduga menyuap Deddy.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Deddy beralih ke tim JPU yang akan menahan Deddy selama 20 hari ke mulai Kamis ini hingga 15 September 2020 mendatang.
Ali menyebut lokasi penahanan Deddy akan dititipkan ke Polda Jawa Barat karena Deddy akan disidangkan di PNT Tipikor Bandung.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Mobil dari Wawan ke Eks Kalapas Sukamiskin
"Dalam waktu 14 hari kerja,JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor," kata Ali.
Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta dari Wawan.
Pemberian itu untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.