Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Jenis Bahan Kampanye Berupa APD Akan Diatur dalam PKPU

Kompas.com - 27/08/2020, 12:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menambah jenis alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020 berupa alat pelindung diri (APD). Hal itu dilakukan KPU setelah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI.

Penambahan jenis APK ini akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang tengah disusun.

"Saat ini masih dalam proses pembahasan atas tindaklanjut hasil konsultasi dengan Komisi II yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2020 yang lalu. Setelah itu proses harmonisasi (draf PKPU)," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Empat PKPU dan Dua Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada 2020 Disetujui

Raka mengatakan, APD hanya menjadi APK tambahan yang boleh digunakan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

APD yang dimaksud misalnya masker, hand sanitizer, atau face shield. Calon kepala daerah dapat mencetak foto, nama, maupun nomor urut kepesertaan mereka di APD yang nantinya dibagikan ke pemilih.

Di luar itu, calon kepala daerah tetap diperbolehkan menggunakan bahan kampanye seperti pada Pilkada sebelumnya.

"Selain itu, bahan kampanye yang telah diatur sebelumnya tetap dipertahankan," ucap dia.

Baca juga: Alasan KPU Bolehkan Penggunaan APD sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020

Adapun penambahan jenis APK berupa APD ini awalnya menjadi usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Setelah dikonsultasikan dengan anggota dewan, seluruh pihak menyetujui usulan tersebut dengan harapan penyebaran Covid-19 dapat ditekan melalui masifnya pembagian APD dari peserta Pilkada ke pemilih.

"Pada intinya untuk mendorong upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 selama masa kampanye," kata Raka.

Baca juga: Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Makassar 2020 Saat Mendaftar Dibatasi 15 Orang

Sebelumnya, Raka menyebut bahwa KPU tengah mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penggunaan APD sebagai alat peraga kampanye Pilkada 2020.

Dikhawatirkan, jika masker dan hand sanitizer dijadikan APK, kedua atribut tersebut bakal digunakan pemilih saat hari pemungutan suara.

Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada atribut kampanye selama pemungutan dan penghitungan suara.

"Bagaimana jika ada pemilih yang hadir memakai masker yang ternyata itu adalah bagian dari APK pada saat kampanye? Tentu hal itu tidak diperkenankan," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

"Hal-hal seperti itu perlu diantisipasi. Pada prinsipnya berbagai hal atau kemungkinan perlu diantisipasi agar tahapan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Mendagri Bolehkan Masker dan Hand Sanitizer Gambar Paslon Pilkada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com