JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau para bakal calon kepala daerah untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020.
Calon kepala daerah dapat mencetak citra diri mereka, semisal nama, gambar, atau nomor urut pada APD yang dibagikan ke pemilih saat masa kampanye.
"Para pasangan calon kepala daerah agar mencantumkan gambar dan/atau nomor pasangan calon dalam alat peraga dalam masa kampanye, baik melalui masker dan hand sanitizer, serta alat peraga lainnya," kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: KPU Sebut Anggota DPR Komplain Usul Kemendagri soal Kampanye Akbar Dibatasi 50 Orang
Menurut Tito, memanfaatkan APD sebagai APK dapat menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sebab, akan tercipta gerakan masif masyarakat yang menggunakan APD.
"Pada waktu yang sama, pasangan calon dapat menyosialisasikan dirinya sebagai calon kepala daerah dan sekaligus mendorong pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing melalui penggunaan masker dan hand sanitizer secara masif," ujar Tito.
Tito berharap masa kampanye Pilkada 2020 dapat dijadikan momentum pencegahan penularan Covid-19.
Pelaksanaan pilkada, kata dia, tak bisa dipisahkan dari pandemi virus corona.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020
Apabila 270 daerah penyelenggara pilkada di Indonesia dapat bergerak melawan Covid-19, diyakini gerakan tersebut mampu menstimulasi daerah-daerah lainnya untuk mengakhiri pandemi.
"Pilkada ini harus kita jadikan momentum, momentum untuk kita bergerak maksimal dalam menghadapi pandemi, menggerakkan mesin-mesin pemerintahan dan pembangunan daerah," kata Tito.
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan, penggunaan APD sebagai alat peraga kampanye (APK) dibolehkan pada Pilkada 2020.
Arief mengatakan, calon kepala daerah nantinya boleh mencetak citra diri mereka, semisal foto, nama, dan nomor urut peserta pada masker, hand sanitizer, ataupun face shield yang dijadikan APK.
Baca juga: Mendagri Usul Kandidat Calon Kepala Daerah Manfaatkan EO Virtual untuk Kampanye
"Dulu orang biasanya nyetak kaus, topi. Kini, sudah kita masukkan juga mencetak hand sanitizer, kemudian masker, face shiled, itu diperbolehkan," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Arief menyebutkan, penggunaan APD sebagai APK Pilkada 2020 sebelumnya diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU.
Usulan itu lalu KPU sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/2020), dan telah disetujui para anggota Dewan.
"Jadi untuk item ini sudah disetujui," ucap Arief.
Baca juga: KPU Bolehkan Masker hingga Hand Sanitizer sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada tanggal 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020.
Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.