Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Anggota DPR Komplain Usul Kemendagri soal Kampanye Akbar Dibatasi 50 Orang

Kompas.com - 26/08/2020, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut, pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pelaksanaan Pilkada 2020.

Salah satu yang diusulkan Kemendagri ialah pembatasan jumlah massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar maksimal 50 orang.

Jumlah tersebut dinilai ideal agar pelaksanaan kampanye akbar di tengah pandemi Covid-19 tetap dapat menerapkan prinsip jaga jarak.

Baca juga: Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang

"Misalnya, yang hadir kampanye umum itu 50 orang saja, sehingga mampu menjaga jarak. Namanya ya tetap kampanye umum, tapi kampanye umum yang melakukan pembatasan," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Safrizal menyadari, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tak membatasi jumlah orang yang boleh hadir dalam kampanye akbar.

Sementara, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 hanya membatasi massa kampanye 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan yang digunakan dalam kampanye.

Namun demikian, kata Safrizal, dalam situasi pandemi seperti ini, pembatasan massa sangat diperlukan.

"Kita minta kepada KPU untuk mengatur, harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh," ujarnya.

Baca juga: Kampanye Akbar Pilkada Hanya Dapat Digelar dengan Persetujuan Gugus Tugas Covid-19

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa usulan Kemendagri ini telah ditampung.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/2020) lalu, KPU telah menyampaikan usulan tersebut ke para anggota dewan.

Namun demikian, kata Arief, beberapa anggota DPR komplain dan menilai bahwa pembatasan massa kampanye 50 orang terlalu sedikit.

Meskipun ada alternatif kampanye daring, tetapi, DPR tetap minta jumlah massa maksimal kampanye ditambah.

"Ada yang komplain, kalau 50 pertama terlalu sedikit," ujar Arief.

"Beberapa anggota komisi minta ditambah," katanya.

Arief pun menyebut, kemungkinan, jumlah maksimal massa dalam kampanye akan dibatasi sekitar 100 orang.

Baca juga: KPU Akan Kaji Usul Mendagri soal Kampanye Akbar Pilkada Dibatasi 50 Orang

"Kita sudah diskusikan, kemungkinan akan kita tambah sampai 100 orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan melalui zoom meeting," tutur dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com