Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/08/2020, 23:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung, Rabu (26/8/2020), memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (terpidana perkara cessie Bank Bali)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Selain Djoko Tjandra, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya.

Baca juga: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung pada Kamis Ini

Keduanya, yakni Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.

Hari menuturkan, pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan mencari bukti terkait perjalanan Pinangki ke luar negeri serta menyangkut aliran dana.

"Tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S. Tjandra. Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," lanjut dia.

Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa Jaksa Pinangki pada hari yang sama.

Baca juga: Kejagung Periksa Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki

"Pada saat yang bersamaan ya, diperiksa juga Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH, MH. sebagai tersangka di ruangan yang lain," ucap Hari.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu.

Baca juga: Polri Minta Izin Jaksa Agung untuk Periksa Jaksa Pinangki

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki ditangkap tanggal 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki pun disangka dengan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Nasional
Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Nasional
Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Nasional
Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Nasional
Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Nasional
Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Nasional
Pameran GTTGN 2023 Cetak Transaksi Rp 2,1 Miliar dalam 4 Hari

Pameran GTTGN 2023 Cetak Transaksi Rp 2,1 Miliar dalam 4 Hari

Nasional
Ganjar Sebut Ada Parpol Lain yang Bakal Mendukungnya Setelah Perindo

Ganjar Sebut Ada Parpol Lain yang Bakal Mendukungnya Setelah Perindo

Nasional
Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Nasional
PDI-P Bantah Dukungan Jokowi ke Ganjar Bercabang ke Prabowo: Framing untuk Memecah Belah

PDI-P Bantah Dukungan Jokowi ke Ganjar Bercabang ke Prabowo: Framing untuk Memecah Belah

Nasional
PDI-P 'Rangkul' Demokrat, Hasto: Toh Lamaran Anies Belum Turun

PDI-P "Rangkul" Demokrat, Hasto: Toh Lamaran Anies Belum Turun

Nasional
Gerindra Minta Kader Tidak Grusa-grusu, Jangan Jadi Beban Pemenangan Prabowo

Gerindra Minta Kader Tidak Grusa-grusu, Jangan Jadi Beban Pemenangan Prabowo

Nasional
Demokrat Desak Cawapres Ditetapkan, Anies Jawab Singkat

Demokrat Desak Cawapres Ditetapkan, Anies Jawab Singkat

Nasional
Ganjar Akui Ia Diajak Bicara Terakhir soal Sosok Cawapres

Ganjar Akui Ia Diajak Bicara Terakhir soal Sosok Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com