Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Kompas.com - 26/08/2020, 23:41 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung, Rabu (26/8/2020), memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (terpidana perkara cessie Bank Bali)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Selain Djoko Tjandra, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya.

Baca juga: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung pada Kamis Ini

Keduanya, yakni Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.

Hari menuturkan, pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan mencari bukti terkait perjalanan Pinangki ke luar negeri serta menyangkut aliran dana.

"Tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S. Tjandra. Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," lanjut dia.

Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa Jaksa Pinangki pada hari yang sama.

Baca juga: Kejagung Periksa Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki

"Pada saat yang bersamaan ya, diperiksa juga Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH, MH. sebagai tersangka di ruangan yang lain," ucap Hari.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu.

Baca juga: Polri Minta Izin Jaksa Agung untuk Periksa Jaksa Pinangki

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki ditangkap tanggal 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki pun disangka dengan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com