Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual

Kompas.com - 26/08/2020, 13:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu) menilai, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menggantikan rekapitulasi suara manual pada Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan Perludem usai memantau proses uji coba Sirekap yang digelar KPU, Senin (25/8/2020).

Menurut Perludem, berdasarkan proses uji coba tersebut, ada banyak hal yang harus diperbaiki KPU sebelum benar-benar menggunakan aplikasi terbarukan itu pada Pilkada 2020.

"Usul kami adalah Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020," kata Peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring yang digelar Rabu (26/8/2020).

Baca juga: KPU Hendak Gunakan Aplikasi Rekap Elektronik di Pilkada, Ini Catatan Bawaslu

Heorik mengatakan, KPU perlu melakukan standardisasi ponsel yang digunakan dalam rekapitulasi suara.

Ponsel yang digunakan harus dipastikan memiliki fitur kamera dengan kualitas gambar yang baik.

Sebab, cara kerja Sirekap mengharuskan penggunanya, dalam hal ini kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), memfoto berkas penghitungan suara secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital.

"Kemarin kami lihat memang dari pantauan kami banyak telepon genggam yang cukup bervariasi di sana yang digunakan petugas simulasi. Dan memang dalam praktiknya ada beberapa petugas yang sistem tidak bisa membaca hasil fotonya," ujar Heroik.

Baca juga: Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...

Selain itu, KPU dinilai perlu melakukan standardisasi teknik memfoto dan menggunakan fitur potong (crop) yang disediakan Sirekap.

Sebab, jika tidak, petugas mungkin melakukan pemotongan hasil foto, sehingga data rekapitulasi suara yang tercatat dalam berkas penghitungan suara menjadi tidak utuh.

Menurut pantauan Perludem, pada proses uji coba Sirekap kemarin, ditemukan adanya kesalahan konversi angka dari hasil foto Sirekap ke data digital.

Hal ini, kata Heroik, wajib untuk diperbaiki agar Sirekap menghasilkan konversi data yang akurat.

"Secara umum dari infrastruktur teknologi masih memerlukan perbaikan dari sirekap yang kemarin diuji coba KPU," ujar dia.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Menurut Perludem, sepantasanya Sirekap dijadikan sistem informasi yang dijadikan acuan data rekapitulasi oleh publik, sebagaimana Sistem Informasi Perhitungan (Situng) Pemilu 2019.

"Jadi bayangannya adalah jika memang Pilkada 2020 nanti akan dijadikan sarana uji coba pada Sirekap ini, rekapitulasi manual berjenjang itu tetap dilakukan oleh KPU dan itu kemudian yang akan menentukan hasilnya," kata Heroik.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi Sirekap.

Baca juga: KPU Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.

"Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Selasa (25/8/2020).

Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.

Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap.

Baca juga: Mendagri: Jadikan Pilkada Momen Lawan Covid-19, Bukan Media Penularan

Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.

Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.

Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital.

Petugas pun harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.

Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Baca juga: KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020

Menurut Raka, sebagaimana Situng Pemilu 2019, Sirekap Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada, agar proses rekapitulasi berjalan transparan.

Namun demikian, Raka menyebut, jika ke depan sistem ini berjalan baik, bukan tidak mungkin Sirekap digunakan untuk menetapkan hasil pilkada secara resmi menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.

"Kita berharap jika ini nanti berhasil diterapkan dengan baik maka pertama di samping memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat juga diharapkan ke depan akan mampu menggantikan sistem rekap berjenjang manual yang selama ini dilakukan," ujar Raka.

"Tentu untuk itu semua diperlukan persiapan-persiapan yang matang sehingga tidak kemudian timbul persoalan-persoalan hukum di kemudian hari," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com