Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Amien Rais dkk Cabut Gugatan terhadap UU Penanganan Corona di MK

Kompas.com - 25/08/2020, 14:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan mencabut gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, menyebutkan, pencabutan gugatan itu bukan karena alasan substansial.

Menurut Yani, pihaknya hanya ingin memperbaiki struktur pemohon atau legal standing dalam gugatan bernomor 51/PUU-XVIII/2020 ini.

"Semuanya bukan masalah substansi, setelah kita periksa menyangkut masalah legal standing," kata Yani kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Amien Rais Dkk Cabut Gugatan Uji Materi UU Penanganan Corona di MK

Perbaikan legal standing dilakukan, kata Yani, lantaran ada beberapa dari 55 nama pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri terkait UU ini.

Ada pula sejumlah nama yang sebenarnya ikut menjadi pemohon perkara, tetapi belum dimasukkan ke berkas gugatan.

Saat ditanya nama-nama yang dimaksud, Yani mengaku tak ingat. Ia hanya menyebut bahwa ada nama individual, ada pula organisasi masyarakat (ormas).

"Kita tidak mau nanti persoalan-persoalan teknis ini mengganggu persoalan-persoalan yang substansial. Oleh karenanya, kita akan perbaiki gugatan tersebut," tutur dia.

Baca juga: Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur

Lantaran pencabutan ini hanya perkara legal standing, ke depan, kata Yani, pihaknya akan kembali menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK.

Yani memastikan bahwa nama-nama seperti Amien Rais dan Din Syamsuddin akan tetap masuk sebagai daftar pemohon. Dipastikan pula bahwa substansi gugatan sama dengan gugatan sebelumnya.

Menurut Yani, gugatan baru itu akan dimohonkan ke MK dalam waktu dekat.

"Ya mungkin dalam minggu-minggu depan ini," katanya.

Diberitakan, Amien Rais dan kawan-kawan mencabut permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mereka mohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK

Pencabutan itu disampaikan ketua tim kuasa hukum Amien dkk, Saiful Bahri, melalui surat tertulis yang dikirimkan ke MK pada 19 Agustus lalu.

Oleh MK, surat tersebut kemudian diklarifikasi dalam persidangan yang digelar Senin (24/8/2020).

Halaman:


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com