JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma mengatakan, komunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal seleksi pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terputus setelah Menteri Kesehatan dijabat oleh Terawan Agus Putranto.
Hal ini membuat MKKI bersama enam organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menyesalkan sikap Menkes Terawan yang diduga menyalahgunakan kekuasaan saat mengusulkan nama-nama calon pengurus KKI kepada Presiden Joko Widodo.
Ketujuh organisasi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
"Betul, betul. Tidak ada (tidak ada komunikasi perihal proses seleksi KKI setelah pergantian Menkes)," ujar David sebagaimana dikutip dari siaran langsung konferensi pers di saluran YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Asosiasi Dokter Protes Pengangkatan Anggota KKI, Menkes Terawan Jelaskan Alasan Pemerintah
David pun membenarkan apabila komunikasi antara pihak Kemenkes dengan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran untuk membahas proses seleksi KKI hanya berlangsung di masa Menkes Nila Moeloek.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar mengatakan, ketujuh organisasi menyayangkan tidak adanya kelanjutan proses komunikasi.
Terlebih, saat Menkes Terawan mengajukan nama-nama calon pengurus KKI ke Presiden.
"Kalau dari Kemenkes ada pembicaraan, konsultasi dengan kami sebagai pemilik sumber daya, kami tidak akan kaku seperti ini," tegas Ugan.
"Karena tidak adanya (komunikasi), lalu keluar Keppres ini, menjadi semuanya tidak nyaman. Kalau dibiarkan, di kemudian hari akan diperlakukan sama," lanjut dia.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
Ugan lantas menjelaskan kronologi proses seleksi pengurus KKI menurut tujuh organisasi kedokteran.
Sebagai pihak yang diminta mengajukan usulan nama calon anggota KKI, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah melakukan tugasnya sejak awal 2019.
"Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, yang mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Ugan.
Kemudian, terkait usulan organisasi dan asosiasi di atas, Menkes periode sebelumnya, Nila Moeloek, telah memberi respons dan saran perbaikan.
Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang kemudian tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
"Hal ini dikomunikasikan dengan baik dan terbuka oleh Menkes saat itu (Nila Moeloek)," kata Ugan.
Setelah itu, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Menkes sebelumnya tersebut, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.
Merujuk kepada tahapan di atas, Ugan menegaskan bahwa poin pertama hingga ketiga di atas membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan sosiasi tidak mengajukan usulan nama.
Selain itu, pernyataan pers Kemenkes juga menyebut nama yang diusulkan organisasi dan asosiasi profesi jumlahnya tidak memenuhi serta nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, Menkes Terawan kemudian mengajukan usulan nama sendiri.
Baca juga: 7 Organisasi Profesi Kedokteran Sampaikan Kekecewaan pada Menkes Terawan
Ugan menegaskan, UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi kedokteran.
Akibat dari langkah yang dilakukan Menkes Terawan, kata Ugan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2020 yang memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025.
Keppres ini diterbitkan tertanggal 11 Agustus 2020.
"(Menkes) telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," lanjut Ugan.
Baca juga: Mengintip Kekayaan Terawan, Jenderal TNI yang Kini Jadi Menkes
Ugan menuturkan, tujuh organisais profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap karena ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres tersebut tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.
Sementara itu, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan penjelasan atas pengangkatan anggota KKI periode 2020-2025 yang menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran.
Menurut Terawan, ada alasan mengapa Kemenkes tetap melanjutkan proses seleksi hingga pengangkatan anggota KKI tersebut.
Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang.
Baca juga: Kecewa dengan Terawan, 7 Organisasi Profesi Kedokteran Ingin Audiensi dengan Jokowi dan DPR
Ketujuhbelas orang itu terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sejak Februari 2019, kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur," kata Terawan sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Rabu (19/8/2020).
Usulan nama-nama menurutnya telah disampaikan. Namun, usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebabnya antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, tidak adanya surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga adanya pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.
Karena tak ada yang memenuhi syarat, Kemenkes lalu mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KKI.
Baca juga: Soal Kebocoran Data, KKI Gugat Menkominfo dan Tokopedia
"Kemudian terbitlah Keppres Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019, dan Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019," tutur Terawan.
Berdasarkan Keppres, masa jabatan anggota KKI diperpanjang selama tiga bulan yang terhitung sejak 27 Mei 2019.
Selanjutnya hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum juga memenuhi persyaratan.
Sehingga Menkes kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.
"Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019 perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu," ungkap Terawan.
Baca juga: Asosiasi Dokter Protes soal Pelantikan Anggota KKI, Ini Respons Kemenkes
Seiring dengan pergantian Menkes dalam Kabinet Indonesia Maju, Terawan mengatakan Menkes yang baru tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI.
Pertimbangannya, KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, misalnya melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.
Apabila proses pergantian berlarut-larut, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi.
"Untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak ada kunjung penyelesaiannya, dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia," ungkap Terawan.
Menurut dia, aturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:
Baca juga: IDI Bantah Kemenkes soal Usulan Anggota KKI Tak Penuhi Syarat
a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau
c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan,
Menkes Terawan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019 itu, diusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.