Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat PKPU dan Dua Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada 2020 Disetujui

Kompas.com - 24/08/2020, 20:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Pilkada 2020.

Seluruh peraturan itu disetujui dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Politik dan Pemerintah Umum dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Rapat tersebut awalnya dipimpin Ketua Komisi II Doli Kurnia Tandjung. Namun, digantikan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.

"Dengan mengucapkan puji syukur kita ucapkan alhamdulillah, rapat sekarang ini kita mengesahkan dengan banyak masukan dan catatan terhadap empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu," kata Mardani.

Baca juga: KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020

Mardani mengatakan, empat PKPU tersebut terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.

Empat PKPU tersebut adalah pertama, perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua, perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga, perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Lagi, PDI-P Tunda Pengumuman Calon Pengganti Risma di Pilkada Surabaya

Keempat, perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatu dan Wakil Bupatu, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Komisi II dan Kemendagri menyetujui PKPU tersebut dengan catatan, pertama, memberikan ruang yang adil bagi seluruh Calon Kepala Daerah dengan menerapkan aturan yang membatasi jumlah peserta dan durasi setiap jenis kegiatan kampanye," ujar dia.

Mardani juga mengatakan, Komisi II meminta KPU memastikan masyarakat mendapatkan informasi secara luas serta terbuka tentang materi kampanye dan profil calon kepala daerah.

Selain itu, kata dia, pelaporan dana kampanye harus kredibel transparan berdasarkan prinsip dan standar akutansi yang dapat memberikan informasi kepada publik yang mencakup sumber dana, penggunaan dan pengelolan dana, serta pencatatan dana kampanye.

Baca juga: Komisi II DPR Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas PKPU dan Peraturan Bawaslu untuk Pilkada 2020

"Tetap memerhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggota Komisi ll DPR RI terkait PKPU dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020," ucap Mardani.

Di samping itu, Mardani mengatakan, Komisi II dan Kemendagri juga menyetujui dua usulan pergantian rancangan Peraturan Bawaslu RI, yaitu rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kemudian, rancangan Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com