Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais Dkk Cabut Gugatan Uji Materi UU Penanganan Corona di MK

Kompas.com - 24/08/2020, 18:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan mencabut permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mereka mohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Pencabutan itu disampaikan ketua tim kuasa hukum Amien dkk, Saiful Bahri, melalui surat tertulis yang dikirimkan ke MK pada 19 Agustus lalu.

Oleh MK, surat tersebut kemudian diklarifikasi dalam persidangan yang digelar Senin (24/8/2020).

Baca juga: Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur

"Agenda sidang kita pada hari ini adalah untuk klarifikasi dengan masuknya surat dari salah seorang kuasa untuk perkara nomor 51 yaitu Bapak Prof. Dr. Saiful Bahri SH MH yang bertanggal 19 Agustus 2020 yang isinya adalah menyatakan mencabut surat permohonan judicial review untuk perkara nomor 51," kata Ketua Majelis Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Senin.

"Kita ingin klarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum?," lanjutnya.

Hadir mewakili tim kuasa hukum Amien dkk dalam persidangan, Arifuddin. Kepada hakim, Arifuddin membenarkan bahwa surat pencabutan tersebut disampaikan Saiful Bahri mewakili tim kuasa hukum.

"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof Saiful Bahri memang sudah menjadi kesepakatan dari kuasa hukum untuk mencabut perkara nomor 51 ini," ujar Arifuddin.

Menanggapi hal tersebut, Aswanto mengatakan surat permohonan pencabutan itu akan dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim beberapa waktu ke depan.

Rapat selanjutnya akan memutuskan apakah permohonan pencabutan perkara dikabulkan atau tidak.

"Baik nanti kami akan laporkan ke rapat permusyawaratan apakah pencabutan ini dikabulkan atau tidak oleh rapat permusywaratan hakim," kata Aswanto.

Diberitakan, pada Rabu (1/7/2020), Amien Rais dan kawan-kawan mengajukan gugatan baru ke MK, yakni pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK

Langkah ini diambil setelah gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ditolak oleh MK.

Selain Amien, gugatan itu juga dimohonkan oleh sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Mantan Penasihat KPK Abdullah Hahemahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formil dan materil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com