Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais Dkk Cabut Gugatan Uji Materi UU Penanganan Corona di MK

Kompas.com - 24/08/2020, 18:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

Dari segi formil, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Pasalnya, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III. Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.

"Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV," bunyi petikan permohonan.

Secara materil, pemohon menyoal Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28.

Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

Dengan adanya norma ini, UU 2/2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR. Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.

Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Baca juga: UU Penanganan Covid-19 Kembali Digugat ke MK, Ini Pasal yang Dipersoalkan

Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan. Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020. Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19.

Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.

Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com