Karena itu, ICJR mendesak aparat penegak hukum harus segera memproses peretasan portal berita Tempo.co maupun akun Twitter ahli epidemiologi Pandu Riono.
Menurut dia, kasus peretasan berpotensi semakin banyak terjadi seiring kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online selama pandemi Covid-19.
"Dengan ini, ICJR menyerukan bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk secara profesional menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini," ujar Erasmus.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Bongkar Peretasan Situs Tempo
Aparat penegak hukum, kata dia, bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE untuk mengusut peretasan tersebut tanpa diskriminasi.
Erasmus menilai, peretasan yang terjadi merupakan bentuk serangan kepada kebebasan pers, aktivis, pembela HAM atau akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah.
"Untuk melindungi kebebasan berekspresi berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi. Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi," kata Erasmus.
Dia mengingatkan, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang yang didapat.
Baca juga: Kontras Ungkap soal Penyiksaan Siber yang Ancam Kebebasan Berekspresi
Kemudian, pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya adalah lewat mekanisme Dewan Pers.
Sementara itu, perihal perlindungan data pribadi, hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi tersebut.
RUU Perlindungan Data Pribadi pun masih merupakan pekerjaan rumah untuk dibahas di DPR.
"Tetapi, dalam melindungi serangan siber seperti ini UU ITE sebenarnya sudah mengatur proteksi hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.