JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, dalam klasusul hukum, peretesan merupakan akses yang ilegal terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
"Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal” yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain," ujar Erasmus dalam siaran pers ICJR yang dikutip Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Pasca-peretasan Situs Tempo, Pemred: Kami Tidak Takut
Isu peretasan mengemuka karena aktivis, akademisi, serta media seperti Tempo.co dan Tirto.id menjadi sasaran.
Erasmus menjelaskan, pada Pasal 30 Ayat (1) UU ITE menyebutkan, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun."
Selain itu, dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan peraturan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Aturan itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."
Baca juga: Amnesty: Peretasan Situs Tempo dan Pandu Riono Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi
Erasmus pun menyayangkan sikap kepolisian yang dia nilai lambat dalam menangani kasus peretasan, baik itu yang dilakukan terhadap aktivis atau media.
"Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan aparat penegak hukum saat mengusut kasus serupa berbeda," ucap Erasmus.
"Selain itu, terkadang mengalami double standard terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah," ujar dia.
Dia mencontohkan, kasus peretasan terhadap WhatsApp peneliti kebijakan publik, Ravio Patra.
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Peretasan Akun WhatsApp Aktivis Ravio Patra
Peretasan ini berujung ke penangkapan Ravio Patra, atas unggahan konten yang tidak dilakukannya.
"Pada kasus Ravio, dari waktu kejadian terjadinya peretasan, hingga penangkapan yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi dirinya hanya berlangsung beberapa jam saja," ucap Erasmus.
"Sedangkan pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif," kata dia.
Menurut dia, kasus peretasan berpotensi semakin banyak terjadi seiring kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online selama pandemi Covid-19.
"Dengan ini, ICJR menyerukan bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk secara profesional menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini," ujar Erasmus.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Bongkar Peretasan Situs Tempo
Aparat penegak hukum, kata dia, bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE untuk mengusut peretasan tersebut tanpa diskriminasi.
Erasmus menilai, peretasan yang terjadi merupakan bentuk serangan kepada kebebasan pers, aktivis, pembela HAM atau akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah.
"Untuk melindungi kebebasan berekspresi berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi. Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi," kata Erasmus.
Dia mengingatkan, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang yang didapat.
Baca juga: Kontras Ungkap soal Penyiksaan Siber yang Ancam Kebebasan Berekspresi
Kemudian, pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya adalah lewat mekanisme Dewan Pers.
Sementara itu, perihal perlindungan data pribadi, hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi tersebut.
RUU Perlindungan Data Pribadi pun masih merupakan pekerjaan rumah untuk dibahas di DPR.
"Tetapi, dalam melindungi serangan siber seperti ini UU ITE sebenarnya sudah mengatur proteksi hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.