Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan

Kompas.com - 21/08/2020, 10:01 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum sekaligus pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak untuk segera diselesaikan dan disahkan.

Ia menuturkan, ada tiga alasan yang melatarbelakangi urgensi RUU PKS. Pertama, yaitu alasan filosofis.

Valentina mengatakan, berdasakan UUD 1945 dan Pancasila, negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi warga negara yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.

"Jelas indonesia dengan UUD 1945 dan Pancasila tidak menginginkan ada penderitaan yang dialami individu yang mengalami kekerasan," ujar Valentina dalam diskusi daring "Let's Talk with Sara", Kamis (20/8/2020), yang dikutip atas seizin Rahayu Saraswati.

"Jadi dalam sila-sila Pancasila dan UUD 1945, menekankan bahwa negara wajib hadir melindungi warga negara termasuk dari kekerasan dan diskriminasi," kata dia.

Baca juga: Strategi Baru dan Perlunya Dukungan Jokowi Terkait Pengesahan RUU PKS

Kedua, yaitu alasan sosiologis. Valentina menjelaskan, berdasarkan data kuantitatif dan kualitatif yang ada, diperlukan payung hukum untuk melindungi dan mencegah kasus kekerasan seksual.

Menurut data Valentina, tiap dua jam sekali ada tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Selain itu, adapula data-data kekerasan seksual yang dirilis Komnas Perempuan.

"Ketika kita bicara ini, ini adalah iceberg phenomenon. Baru gunung es, biasanya hanya 25 persen," ujar Valentina.

"Misal data Komnas Perempuan tahun lalu menyebutkan ada 413.000 mengalami kekerasan dan most of it adalah kekerasan seksual, maka data itu kita yakini only 25 persen gunung es," tuturnya.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?

Dia pun menduga ada banyak sekali yg tidak tercatat atau terlapor dengan baik.

"It means kurang lebih 75 persen," kata Valentina.

Ketiga, yaitu alasan yuridis. Dia mengatakan, saat ini ada kekosongan atau ketidaklengkapan hukum terkait perlindungan untuk korban kekerasan seksual.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak Marak Terjadi, RUU PKS Dinilai Mendesak

Delik kekerasan seksual dalam KUHP disebut Valentina sangat terbatas. Begitu pula dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tidak mengatur spesifik tentang eksploitasi sebagai bentuk jenis kekerasan seksual tersendiri.

"Jelas sekali KUHP hanya mengatur dua hal yaitu perkosaan dan perbuatan cabul. UU Perlindungan Anak itu secara spesifik mengatur perkosaan dan cabul. TPPO mengatur tentang human trafficking, di mana di situ ada proses, cara, dan tujuan. Eksploitasi sendiri di situ disebutkan sebagai tujuan, tidak sebagai satu jenis kekerasan seksual," kata Valentina.

"Jadi ada problem. Kita tahu problem pemaksaan perkawinan sampai saat ini dijawab oleh pasal penculikan dan penganiayaan. Tidak menyentuh inti persoalan," tuturnya.

Baca juga: Urgensi RUU PKS untuk Segera Disahkan DPR...

Berdasarkan ketiga alasan itu, maka RUU PKS mendesak untuk segera disahkan.

Valentina menegaskan RUU PKS telah memenuhi syarat-syarat pembentukan perundang-undangan.

"Ketiga alasan ini sudah cukup untuk mengatakan this is very urgent," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com