JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, pekerja dirugikan dengan pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Ilhamsyah mengkritik, Pasal 79 dalam RUU Cipta Kerja yang berbunyi "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,"
Menurut Ilham, aturan tersebut membuat para pekerja menjadi terisolasi dari lingkungan sekitarnya karena waktu yang dihabiskan lebih banyak untuk mengabdi kepada pemilik modal.
"Jadi orang kalau mengatakan ini perbudakan, ya ini hampir sama dengan perbudakan, karena pekerja sudah tidak bisa lagi menjadi dirinya, dia (pekerja) 90 persen hidupnya kalau dipotong untuk tidur, waktu untuk dirinya berapa jam? Jadi 90 persen hidupnya hanya diabdikan untuk pemilik modal," kata Ilhamsyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Sekjen MUI: Yang Harus Dilakukan Pemerintah Bukan Bahas RUU Cipta Kerja atau HIP
Ilham mengatakan, waktu jam kerja yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut membuat para pekerja terhambat dalam menikmati penghasilan. Sehingga mereka bekerja hanya untuk bertahan hidup.
"Itu yang dialami jutaan pekerja atau kelas buruh dimana pun dia berada mau sektor apapun, mau di sektor manufaktur, pertambangan, tranportasi, media, sektor jasa dan sebagainya semua dihadapkan situasi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham menilai, pemerintah pun tak hadir untuk melindungi para pekerja.
Pemerintah, lanjut dia, justru melegitimasi kepentingan pemilik modal untuk mengeksploitasi pada pekerja di Indonesia melalui RUU Cipta Kerja.
"Kita tidak melihat hadirnya negara untuk menghadirkan pelindungan pada pekerja, tidak ada, justru negara melegitimasi kepentingan pemilik modal untuk mengeksploitasi kaum pekerja di Indonesia pada hari ini," pungkasnya.
Adapun catatan Kompas.com, terdapat sejumlah pasal kontroversi dalam RUU Cipta Kerja yang terbagi menjadi 11 klaster.
Adapun klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV paling banyak disoroti publik.
Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”
Mengenai waktu istirahat, misalnya, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. RUU ini menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun.
Pada Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU itu disebutkan bahwa istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.