Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kantoran Diingatkan soal RUU Cipta Kerja yang Juga Berdampak ke Mereka

Kompas.com - 18/08/2020, 22:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia mengingatkan pekerja kerah putih atau kantoran untuk menyadari ancaman omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja tak hanya akan mengancam para pekerja industri, tetapi juga akan berdampak pada pekerja kantoran.

"Pekerja perkantoran memang harus terus diingatkan, bahwa RUU Cipta Kerja tidak hanya mengancam mereka, tapi juga generasi mereka," ujar Ketua Umum Aspek Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Buruh Ketenagalistrikan Luncurkan Poster Tolak Omnibus Law

Mirah menilai, pekerja kantoran selama ini terkesan pasif terhadap isu RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, hal itu terjadi karena pekerja perkantoran sudah berada dalam "zona nyaman" dengan adanya gaji besar.

Ditambah, selama ini mereka kurang memahami mengenai esensi perjuangan yang dapat dituangkan dalam serikat pekerja maupun organisasi.

Dengan tidak adanya akses tersebut, pekerja kantoran cenderung melewatkan isu RUU Cipta Kerja.

Di sisi lain, pihaknya tak mau berdiam diri. Ia pun mengajak semua pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja agar semakin memasifkan lagi kampanye penolakannya.

Hal itu dilakukan supaya pesan kampanye penolakan tersebut dapat diterima oleh kelompok pekerja perkantoran.

"Kampanye itu bisa dilakukan lewat media sosial. Saya kira mereka itu lebih aktif di media sosial, jadi kampanye lebih digencarkan lagi supaya bisa menarik pekerja perkantoran," kata dia.

Baca juga: Seputar Aksi Tolak Omnibus Law, Nyaris Bentrok di UIN Sunan Kalijaga hingga Kantor Ganjar Disita

Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat sejumlah pasal kontroversi dalam RUU Cipa Kerja yang terbagi menjadi 11 klaster.

Adapun klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV paling banyak disoroti publik.

Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”

Mengenai waktu istirahat, misalnya, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. RUU ini menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com