Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja Kantoran

Kompas.com - 18/08/2020, 17:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Pengurus Harian Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mengatakan, masih banyak para pekerja yang belum mengetahui RUU Cipta Kerja.

"Ketidaktahuan terhadap RUU Cipta Kerja tidak hanya dialami pekerja kantoran saja, tapi seluruh masyarakat. Padahal mereka semua yang terdampak," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (18/2020).

Menurut Ikhsan, ketidaktahuan itu disebabkan karena sejak awal draf RUU Cipta Kerja dikerjakan dan disusun secara sembunyi-sembunyi oleh pemerintah.

"Semua dilakukan dikerjakan dalam situasi serba tertutup, itu tidak demokratis," ujarnya.

Baca juga: DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ikhsan mengatakan, ada beberapa kerugian yang muncul akibat RUU Cipta Kerja. Salah satunya aturan yang menyebabkan pekerja kantoran bisa dikontrak seumur hidup.

Sebab, Pasal 59 ayat 3 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam RUU Cipta Kerja dihapuskan.

"Kepastian kerja bagi mereka (pekerja) itu tidak ada, karena misalnya ada pasal yang menyatakan soal yang menghilangkan batasan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), itu semua dihapus, artinya mereka (para pekerja) akan bisa sepanjang hidup menjadi pekerja kontrak," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, status pekerja kontrak bisa menimbulkan PHK massal, ditambah lagi dengan munculnya Pasal 154 A dalam RUU Cipta Kerja.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemutusan kerja bisa dilakukan dengan alasan pengambilalihan, pemisahan, dan efisiensi perusahaan.

"Mereka bisa di PHK kapan saja, itu akan jadi gambaran generasi pekerja kita yang akan datang," ujarnya.

Ikhsan juga mengkritik Pasal 79 dalam RUU Cipta Kerja terkait waktu istirahat pekerja atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu.

Menurut Ikhsan, ketentuan tersebut membuat kondisi kerja tersebut akan sangat buruk.

"Kemudian pekerja akan bekerja dalam kondisi kerja yang sangat buruk, nah itu salah satunya ya, jam kerja yang sangat panjang, dan juga terkait hak-hak terutama buat perempuan pekerja juga hilang," ucapnya.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak hanya menolak klaster ketenagakerjaan saja, tetapi seluruh klaster dalam RUU Cipta Kerja.

"Setelah melihat dari berbagai sektor lingkungan hidup masyarakat adat, agraria ternyata ini semua bermasalah dan kami melihat RUU ini tidak hanya membawa sistem perburuhan Indonesia balik ke zaman kolonial, tapi sistem agraria kita jauh lebih buruk nanti, oleh karena itu, kita bersam GEBRAK menolak RUU ini," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com