Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Idealnya Dugaan Korupsi Penegak Hukum Ditangani KPK

Kompas.com - 19/08/2020, 10:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum idealnya ditangani oleh KPK.

Hal itu disampaikan Nawawi terkait kasus pemerasan guru oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi, Rabu (19/8/2020).

Nawawi menuturkan, Pasal 11 UU KPK pun telah menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca juga: KPK Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Pemerasan Guru oleh Jaksa

Oleh sebab itu, ia menyayangkan minimnya peran KPK yang hanya akan melakukan monitoring dan supervisi dalam kasus yang melibatkan aparat kejaksaan tersebut.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," ujar dia.

Ia menambahkan, berkaca pada negara lain, kehadiran lembaga antikorupsi seperti KPK pun dilatarbelakangi oleh rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di internal lembaga mereka.

Baca juga: 63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM

"Pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh dan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka alam kasus dugaan pemerasaan yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.

Tiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.

Baca juga: 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepsek Diduga Terima Rp 650 Juta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tiga tersangka tersebut diduga menerima uang senilai Rp 650 juta.

Hari menuturkan, pemerasan itu diduga terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.

Ia menyebut asing-masing kepala sekolah diduga memberikan Rp 10 juta atau Rp 15 juta kepada oknum jaksa tersebut.

Adapun sebelumnya KPK telah menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut dengan meminta keterangan pada 63 kepala SMP negeri se-Indragiri Hulu, Kamis (13/8/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com