Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menantikan Kemerdekaan dari Hukum Pidana Kolonial

Kompas.com - 18/08/2020, 08:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ade Adhari

17 AGUSTUS bukan sekadar "perayaan kemerdekaan", melainkan lebih daripada itu--sebagai momen untuk merenung seraya mengevalusi, sejauh mana semangat kemerdekaan (the spririt of independence) mengisi berbagai bidang pembangunan di Indonesia.

Pembangunan mencakup bidang yang sangat luas, meliputi budaya, sosial, politik, ekonomi, teknologi, hukum dan lain sebagainya.

Pembangunan hukum nasional mencakup berbagai lapangan bidang hukum, salah satunya adalah hukum pidana.

Kungkungan hukum pidana kolonial

Kemerdekaan Indonesia yang telah didapat melalui perjuangan, yang mana para pahlawan tanah air telah mengamanatkan secara expresive verbis dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa "... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya..."

Keinginan luhur kemerdekaan tersebut, tentunya mencakup ragam aspek kehidupan, termasuk bidang hukum pidana.

Sehingga logis apabila dalam aturan peralihan UUD 1945 ditemukan pernyataan "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Pesan konstitusional diatas menunjukan, keberadaan Wetbook van Strafrecht (WvS) atau yang dikenal dengan KUHP bersifat sementara, dan harus digantikan dengan KUHP yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Namun, hingga 2020 cita-cita para pendiri bangsa belum dapat terwujud. Sehingga tepat apa yang disampaikan Piepers, "Code Penal (baca KUHP) bagaikan sebuah celana yang dulu dipakai oleh ayah, kemudian beralih kepada anak yang sulung dan selanjutnya dengan tambalan sepotong kain diteruskan kepada anak yang kedua" (Sahetapy:2012).

Indonesia masih terkungkung pada produk hukum kolonial!

Usaha untuk melakukan pembaharuan hukum pidana nasional bukan berarti tidak pernah dilakukan.

Pembaharuan secara parsial dilakukan dengan menyisipkan pasal-pasal ke dalam KUHP atau menyatakan tidak berlakunya pasal-pasal tertentu dalam KUHP.

Walaupun, pada tataran formulasi telah ada pembaharuan parsial terhadap KUHP, namun sejatinya penanggulangan kejahatan di Indonesia masih berlandaskan pada aturan pemidanaan yang dibangun oleh nilai-nilai masyarakat kolonial Belanda, dan ternyata diambil juga dari Perancis--sistem hukum romawi.

Di samping pembaharuan parsial, pembaharuan holistik KUHP dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Upaya penyusunan RUU KUHP telah dilakukan sejak tahun 1963, dan perjalanan pembentukannya tidak berjalan dengan mulus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com