JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Benny mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesehahteraan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka," ujar Benny dalam konferensi pers, Senin (17/8/2020).
Baca juga: BP2MI Bentuk Satgas Pemberantasan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
BP2MI resmi menerbitkan peraturan tersebut pada Senin (17/8/2020) atau tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, nantinya PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, dan pelatihan kerja.
Kemudian juga pembebasan biaya pada sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
Baca juga: BP2MI Diminta Gandeng BNPT Bekali Calon Pekerja Migran soal Terorisme dan Radikalisme
Peraturan tersebut juga akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan.
Jabatan tersebut antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading atau perkebunan, awak lapal perikanan migran.
Adapun peraturan tersebut telah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Benny mengatakan, peraturan tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI.
Baca juga: Kepala BP2MI Ancam Pecat Pegawainya jika Khianati Pancasila
Menurut dia, hal tersebut yang menjadikan PMI selama ini tidak dapat merealisasikan mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga.
“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.