Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Kemerdekaan bagi Pekerja Migran adalah Pemenuhan Hak

Kompas.com - 17/08/2020, 08:27 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perayaan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia dapat menjadi momentum untuk memenuhi hak pekerja migran Indonesia (PMI).

"Saya ingin menekankan bahwa kemerdekaan bagi PMI bisa diartikan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak PMI dapat berjalan dengan baik," ujar Ida dalam dialog "Memerdekan PMI Menuju Indonesia Maju" yang digelar BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Ida mengatakan, momentum perayaan kemerdekaan negara pada tahun ini dapat menjadi upaya untuk memastikan hak-hak PMI dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Menaker Ingin Pekerja Migran Jadi Duta Pariwisata Indonesia

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, terdapat 13 poin yang mengatur hak-hak PMI.

Mulai dari hak mendapatkan pekerjaan di luar negeri, hak memperoleh jaminan perlindungan keselamatan keamanan, memperoleh dokumen dan perjanjian calon PMI, serta hak berserikat dan berkumpul di negara tujuan.

Termasuk hak kebebasan bagi PMI untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih pekerjaan.

Ida menyatakan, pemerintah telah melakukan upaya dengan sosialisasi dengan menyediakan informasi melalui pemberian informasi secara aktif oleh petugas di desa.

Baca juga: Koalisi Buruh: Banyak Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Terpisah dari Keluarga

Ia menyebutkan, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menunaikan hak dan perlindungan terhadap pekerja migran.

"Inilah makna perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman, hak untuk memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi pada saat sebelum dan setelah bekerja dipenuhi melalui pelayanan di dinas tenaga kerja dan pelayanan terpadu Satu Atap," terang Ida.

Terkait hak PMI memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, pemerintah sejak 2019 telah menginisiasi penyediaan anggaran pelatihan bagi calon PMI.

Meskipun masih dalam jumlah yang terbatas, hak PMI mendapatkan penjelasan perjanjian kerja telah dipenuhi pada saat calon PMI menandatangani perjanjian kerja.

Baca juga: BP2MI Diminta Gandeng BNPT Bekali Calon Pekerja Migran soal Terorisme dan Radikalisme

Ida menuturkan, biasanya pemberian itu dilakukan pada saat orientasi pra-pemberangkatan.

"Sebenarnya ketika belum terjadi pada Covid-19, kita mengalokasikan 25 persen program Kartu Prakerja adalah untuk penyiapan pemberian pelatihan bagi calon PMI kita," kata Ida.

"Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, untuk sementara seluruh program program Kartu Prakerja diprioritaskan untuk saudara-saudara kita yang mengalami PHK atau dirumahkan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com