JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Adapun, menurut Benny, SE tersebut disusun sebagai upaya pelindungan bagi calon PMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dibuka Lagi, RI Bisa Kantongi Devisa Rp 3,8 T
SE tersebut juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan penyelenggara pelayanan PMI.
Benny menuturkan, terdapat beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI.
Kemudian memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI," terang Benny.
Menurut Benny, SE tersebut dapat menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi Covid-19.
Hal itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru.
SE ini juga sebagai respon BP2MI sebagaimana yang dijanjikannya pada saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jumlah Pekerja Migran yang Dikarantina di RSD Wisma Atlet Bertambah 90 Orang
Berdasarkan BP2MI, sebanyak 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi Covid-19.
Ke depan, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja.
Kemudian juga yang sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) atau memiliki ID, dan calon PMI yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.