JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini Badan Pengkajian MPR tengah melakukan pembahasan sejumlah isu aktual dan strategis pemerintah.
Salah satu isu yang dibahas yakni Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Isu aktual dan strategis yang tengah dibahas oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan meliputi ideologi Pancasila, desa dan pemerintahan desa, pemilihan umum, ketahanan nasional dan efektivitas penanggulangan pandemi Covid-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja," kata Bambang dalam pidato Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Buruh Minta Pemerintah dan DPR Telaah Hasil Kajian Komnas HAM atas RUU Cipta Kerja
Ia menyebutkan, hasil rekomendasi Badan Pengkajian selanjutnya akan disampaikan kepada lembaga negara terkait.
Harapannya, rekomendasi MPR dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.
"Tentu hasil kajiannya nanti menjadi rekomendasi MPR untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ujar dia.
Badan Pengkajian MPR beranggotakan 45 orang perwakilan dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD.
Sementara itu, Komisi Kajian Ketatanegaraan beranggotakan 45 orang pakar, ahli, dan praktisi yang memiliki keahlian dalam bidang konstitusi dan ketatanegaraan.
Bambang mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, MPR telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja di DPR, Buruh Harap Ada Audiensi
Penyerapan aspirasi dilakukan kepada lembaga negara, kelompok strategis masyarakat, partai politik, hingga organisasi sosial keagamaan.
Dia menyebutkan, MPR saat ini juga tengah menindaklanjuti rekomendasi MPR 2014-2019 terkait penghidupan pokok-pokok haluan negara.
"Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 terkait perlunya Pokok-pokok Haluan Negara dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia," kata Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.