Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Berbeda di Sidang Tahunan MPR Tahun Ini, Apa Saja?

Kompas.com - 14/08/2020, 08:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar sidang tahunan pada Jumat (14/8/2020). Sidang tahunan kali ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Secara umum, ada tiga agenda utama yang akan dilaksanakan pada saat sidang tahunan kali. Pertama, sidang tahunan MPR yang akan digabungkan dengan sidang DPR dan DPD yang dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang bersama itu, Presiden akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Adapun hal-hal yang disampaikan juga meliputi laporan pertanggungjawaban lembaga negara.

Kemudian pada pukul 14.00 WIB, akan dilanjutkan dengan pidato Ketua DPR yang sekaligus pembukaan masa sidang DPR.

Agenda selanjutnya yaitu penyampaian nota keuangan di dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) oleh Presiden.

Baca juga: Di Sidang Tahunan, Ketua DPR Akan Sampaikan Catatan Penanganan Covid-19

Lantas apa yang berbeda dari sidang tahunan tahun lalu?

1. Hanya dihadiri 226 anggota MPR

Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi membuat pelaksanaan sidang tahunan akan sedikit berbeda. Jika biasanya, seluruh anggota MPR yang terdiri atas unsur DPR dan DPD hadir di Gedung Kura-Kura, hal serupa tidak terjadi pada kali ini.

"Kami sudah melakukan gladi bersama-sama dan juga dengan Sekretariat Negara. Jadi, intinya kita sudah mempersiapkan tata cara persidangan, dan sudah siap untuk melakukan Sidang Tahunan MPR," kata Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono seperti dilansir dari Antara.

"Secara teknis Sidang Tahunan MPR 2020 akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, misalnya membatasi jumlah anggota MPR yang harid hingga menjaga jarak aman," imbuh dia.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menerangkan, dari 575 anggota DPR/MPR, hanya sekitar 176 orang yang akan hadir.

Dilansir dari Kompas.id, mereka yang hadir meliputi ketua fraksi, sekretaris fraksi, ketua komisi dan wakil ketua komisi, serta ketua kelompok fraksi, termasuk ketua dan wakil ketua alat kelengkapan dewan (AKD).

Sementara dari 136 anggota DPD/MPR, yang hadir hanya sekitar 50 orang.

Baca juga: Sidang Tahunan MPR Digelar Hari Ini, Presiden Jokowi Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan

Jika diakumulasikan, total anggota MPR dari unsur DPR dan DPD yang hadir mencapai 226 orang.

Nantinya, para peserta yang hadir fisik di ruangan sidang juga diwajibkan untuk menjaga jarak pada saat duduk.

2. Digelar virtual

Meski jumlah peserta sidang yang wajib datang ke Gedung Kura-Kura dibatasi, bukan berarti anggota MPR yang lain tidak mengikuti jalannya sidang.

Mereka yang tidak bisa menghadiri Sidang Tahunan MPR secara fisik, bisa mengikuti jalannya sidang tahunan secara virtual melalui Zoom Meeting, siaran televisi maupun kanal YouTube.

"Masyarakat juga bisa menyaksikan sidang ini, sambil berjalan semua ini benar-benar kami siapkan," kata Ma'ruf.

3. Peserta sidang wajib swab test

Untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, semua tamu undangan dan pejabat negara yang hadir harus mengikuti tes usap atau swab test sebelum hadir.

DPR telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk melakukan tes tersebut.

"Semua wajib melakukan tes usap, tanpa terkecuali. Untuk tim pendukung, dan pihak lain saat memasuki kawasan sekitar gedung wajib rapid test (tes cepat) tanpa terkecuali," ucap Indra.

Tes ini juga berlaku bagi kepala negara dan para menteri yang turut menghadiri secara fisik ke dalam ruang sidang. Adapun jajaran menteri yang diundang untuk hadir hanyalah para menteri koordinator.

Baca juga: Ketua DPR, MPR, dan DPD Hadiri Geladi Bersih Sidang Tahunan

"Sidang tahunan MPR dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, dan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara. Untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19, hanya perwakilan dari fraksi dan DPD serta tamu undangan yang bisa menghadiri sidang tahunan MPR," ucap Indra.

4. Dubes hingga eks Presiden dan Wakil Presiden tak diundang

Tak hanya jumlah anggota MPR yang dibatasi kedatangannya, para mantan presiden dan wakil presiden yang biasanya juga turut diundang saat pelaksanaan sidang tahunan, kali ini tidak diundang.

Hal itu sesuai dengan anjuran Covid-19, dimana jumlah orang di dalam ruangan dibatasi agar dapat menerapkan social distancing.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi para duta besar negara sahabat.

"Anggota yang tidak hadir secara fisik diundang untuk mengikuti sidang secara virtual. Demikian pula untuk mantan presiden dan wakil presiden," ucap Indra.

"Lalu, para duta besar tidak diundang datang fisik namun virtual, tidak ada Githa Bahana Nusantara, penyelenggaraannya sangat minimalis," imbuh dia seperti dilansir dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com