Namun, rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan selaku payung hukum program belum final dan masih difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Masih ada sejumlah poin penting yang belum disepakati dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Salah satu hal yang belum disepakati adalah sasaran pekerja yang menerima subsidi gaji.
Sejauh ini, data yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan masih bersumber dari pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahan sebagai peserta.
Baca juga: BLT Pekerja Diminta Tak Hanya Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan
Adapun peserta BPJS Ketengakerjaan dengan status pekerja bukan penerima upah atau peserta yang mendaftar secara mandiri belum termasuk dalam sasaran calon penerima subsidi.
Mereka ini meliputi pekerja informal atau pekerja kontrak. Setiap bulan, mereka membayar iuran secara mandiri.
Poin lain yang masih dibicarakan adalah mekanisme verifikasi data penerima subsidi serta institusi yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ada kesalahan data dan ketidaktepatan penyaluran bantuan.
Sejauh ini, posisi Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai juru bayar, sedangkan BPJamsostek sebagai penyedia data.
”Kalau ada kesalahan data, itu bukan tanggung jawab Kemenaker. Makanya, kami minta data valid dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat penyampaian data calon penerima, kami minta ada berita acara bahwa ini data yang benar,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Soes mengatakan, permenaker masih bisa berubah dalam proses harmonisasi karena ada banyak usulan yang masuk dari pemangku kebijakan lain, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.